Nusantara Pos.Bertempat di ruang rapat kantor bupati diadakan rapat antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat yang tidak setuju dengan penambangan pasir liar di Rt 04 Rw 04 Kelurahan Ploso ,Kecamatan Pacitan Kota.
Dari pihak masyarakat sendiri tidak mengizinkan adanya penambangan pasir menggunakan mesin dompeng ,apalagi penambangan tersebut dilakukan ditempat yang pada tahun lalu dikunjungi oleh presiden RI Ir.H Joko Widodo dan mantan presiden SBY pada pasca banjir tahun 2017 yang lalu.
Permintaan warga meminta kepada bupati beserta jajarannya untuk segera menutup penambangan pasir tersebut ,karena dikhawatirkan pembangunan tanggul penahan banjir yang baru saja dibangun akan jebol kembali karena penambangan pasir yang tidak berizin tersebut.
Dari pihak pemerintah daerah juga tidak mengizinkan adanya penambangan tak berizin tersebut ,namun para penambang pasir tersebut tetap menjalankan kegiatannya sampai dengan hari ini dan pemerintah daerah pun belum mengecek lokasi penambangan tersebut.
Dan hasil rapat pemerintah daerah Kabupaten Pacitan dengan masyarakat yang tidak setuju adanya penambangan pasir diwilayah Kelurahan Ploso adalah Pemkab belum bisa memberikan karena masih harus koordinasi dengan pihak” terkait seperti Pemprov dalam menyikapi masalah penambangan pasir tak berizin tersebut.
Dalam rapat yang dibuka oleh Bupati Pacitan dan dipimpin oleh Jhoni selaku Asisten Bupati II sekaligus moderator beserta jajaran yaitu dinas dinas terkait dan para warga yang tidak setuju akan adanya penambangan pasir diwilayah mereka yaitu kelurahan Ploso.
Saat diwawancarai Nusantara Pos, Senin (19/11), Asisten Bupati II Jhoni menuturkan “Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam hal ini Bupati tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan rakyat ini tapi Pemerintah Kabupaten sementara ini bisa memberikan toleransi untuk penambangan pasir rakyat dengan syarat pertama diukur berapa jauh jarak dari hulu dan hilir ke tempat penambangan ,kedua tidak merusak ekosistem ,ketiga tidak berkonflik dengan pihak manapun.Dan mengenai normalisasi sungai masyarakat bisa melakukannya asal hasil/material tambang dari normalisasi sungai tersebut tidak boleh dibawa keluar dari areal sungai tersebut atau diperjualbelikan dan tanpa kita (Pemerintah Daerah Kabupaten) hentikan penambangan pasir ini harusnya mereka para penambang sudah harus menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut karena sudah terjadi konflik dengan masyarakat”.(STV)