Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam.
Atas hal itu ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 1 triliun lebih pada kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
Adapun hal itu disampaikan terdakwa Budi Said saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
“Dalam perkara ini berbagai fakta dan realita telah diputarbalikan. 58,135 kg emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu, emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar,” kata Budi Said di persidangan.
Ia melanjutkan 1.136 kg emas yang dijanjikan kepada dirinya oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam sebagai diskon yang ditawarkan karena membeli emas dalam jumlah yang besar.
“Merupakan kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirim ke saya. Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi karena PT Antam tiba-tiba mengikari kewajibannya secara melanggar hukum,” kata Budi Said.
“Dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Antam,” jelasnya.
Fakta sebenarnya kata Budi Said dirinya merupakan korban penipuan secara bersama-sama oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam. Beserta pegawai Antam lainnya.
“Dimana yang namanya butik itu adalah kantor penjualan milik Antam. Sama seperti kantor cabang sebuah bank,” terangnya.
Pada akhir pledoi pribadinya, Budi Said meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
“Semoga Yang Mulia betul-betul mempertimbangkan untuk dapat mengabulkan permohonan saya. Yaitu menjatuhkan putusan bebas kepada saya untuk kebenaran dan keadilan bagi saya. Demikian nota pemilihan saya,” tandasnya.
Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said jalani sidang tuntutan kasus rekayasa jual beli emas PT Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Dalam tuntutannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.
Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.
Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.
“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa.