PACITAN,NUSANTARAPOS,- Dugaan pemanggilan siswa-siswi di sebuah SMA Negeri 1 Pacitan dimana bagi yang membayarnya kurang dari angka nominal Rp. 500.000 harus menemui Bimbingan Konseling (BK) tidak sedikit orang tua murid yang merasa keberatan karena menurutnya dapat mempengaruhi psikologi anak-anak mereka.
Begitu juga dengan pendapat pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A, STF, Med, dirinya mengatakan, terkait sumbangan sukarela itu tidak boleh ada embel-embal atau persyaratan. “Ini melanggar permendikbud 75/2016 ttg Komite Sekolah,” katanya melalui pesan Whats App massangernya, Kamis (10/1/25).
Untuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2026 di pasal 12 menegaskan bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif diantaranya melarang:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
- Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sementara itu, terkait pemanggilan anak atau siswa ke ruang Bimbingan Konseling (BK) menurut Doni Koesoema A lagi, ini merupakan bentuk bullying karena ini dapat memberikan tekanan psikologis pada siswa.
Dirinya melanjutkan, seharusnya pihak dinas pendidikan segera turun tangan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang ada karena dapat mempengaruhi dan menghambat proses belajar mengajar siswa di sekolah. Apalagi anak-anak atau siswa ini tentu akan malu jika dirinya menyumbang dengan nominal di bawah keinginan pihak sekolah dan komite.
Sedangkan terkait dengan bullying ini telah termuat dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak karena jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 UU 35/2014 yang berbunyi:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/denda paling banyak Rp. 72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp. 100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua.