Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dengan nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra ini, menghadirkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo sebagai pemohon dengan KPU Kota Jayapura sebagai termohon dan Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait.
Dalam sidang pendahuluan ini , kuasa hukum pemohon, Achmad Jaenuri dan Isnain Yeubun menyampaikan dalil bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang menguntungkan salah satu paslon.
Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan diantaranya melakukan Pembatalan SK KPU Kota Jayapura No 457 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024. Dan Memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU ) di semua TPS di kota Jayapura serta mendiskualifikasi Paslon Nomor urut 02 JBR HADIR.
Pasalnya, Pasangan Calon Wali Kota No Urut 03 BMD DIPO telah melaporkan Paslon No urut 02 JBR HADIR melakukan pelanggaran di saat masa kampanye.
Seharusnya Bawaslu telah mendiskualifikasi Paslon No 02 saat masa kampanye namun itu tidak dilaksanakan Bawaslu sampai pada saat proses pecoblosan dan meloloskan Paslon No 02 untuk maju dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota jayapura pada November 2024.
Dengan demikian Paslon BMD DIPO meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon No 02 JBR Hadir dan tidak boleh diikutkan dalam tahapan pungut hitung ulang mengingat pelanggaran yang dilakukan melanggar a) Pasal 69, huruf h, UU Pilkada No. 1 Tahun 2015, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah”.
b). pasal 73 ayat 1, UU No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi “calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”.
c). pasal 57 huruf h, PKPU No. 13 tahun 2024, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah”.
Kemudian BMD DIPO Minta Paslon 02 tidak boleh diikutkan dalam tahapan pungut hitung ulang ,dan hanya mengikutkan 3 Paslon saja yakni Paslon No 01,03 dan 04 serta memerintahkan KPU Kota jayapura untuk melaksanakan pilkada ulang (PSU ) disemua TPS di kota jayapura.
Diketahui, laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon No urut 02 dengan dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis dan massif) telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jayapura dengan no laporan : 04/PL-PW/Kota /33.01/XI/2024 namun tidak diindahkan sehingga Paslon No 03 melanjutkan laporan ke Bawaslu Provinsi No 001/PL& PW /Prof/33.00/XI/2024 dengan tembusan ke Bawaslu RI dengan : 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024
Akibat lalainya Bawaslu sehingga saat ini Bawaslu kota dan provinsi diadukan Paslon No 03 ke DKPP dengan laporan aduan No : 25/01-07/SET-02/1/2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mendengarkan asumsi serta petitum tersebut, sekaligus mengesahkan sejumlah alat bukti yang diajukan pemohon
Sidang ini merupakan langkah awal untuk menentukan kelanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kota jayapura untuk Proses berikutnya akan melibatkan pemeriksaan bukti tambahan serta jawaban dari pihak terkait.