Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 4, Willem Wandik – Aloysius Giyai yang mengajukan permohonan dalam sengketa pilkada itu pun hadir dengan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Di saat sidang berlangsung, sekelompok orang membentangkan spanduk di depan gedung Mahkamah Konstitusi yang bertuliskan BUKA KOTAK SUARA PAPUA TENGAH, JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Paslon Nomor 4, Yuliyanto menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan spontanitas karena dilakukan oleh sejumlah masyarakat Papua Tengah yang menginginkan agar demokrasi di wilayahnya tetap terjaga. Terlebih pada waktu bersamaan di dalam ruangan sedang berlangsung sidang pendahuluan yang kami ajukan terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada 2024 lalu.
“Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Papua Tengah untuk tetapkan mendoakan dan mendukung perjuangan Paslon 04 di Mahkamah Konstitusi, akan tetapi tetap menjaga suasana tetap kondusif demi berlangsungnya proses peradilan ini. Kami mengharapkan yang mulia Hakim Konstitusi yang merupakan wakil Tuhan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya demokrasi di Papua Tengah,” pungkasnya.