HUKUM  

Warga Gowa Kecewa Laporan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Polres Berjalan Lambat

Yuliyanto, SH., MH., kuasa hukum H. Sultan Dg Ngampa.

Gowa, NUSANTARAPOS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan tidak pidana penyerobotan tanah terhadap tanah milik H. Sultan Dg Ngampa yang terletak di Jl. Pelita Lamengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan. Sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/1126/VIII/ES.1.2/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/887/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 26 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Gowa, hingga Januari 2025 saat ini masih belum menemui titik terang.

Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan oleh sdr. Dahlan Dg Nassa dkk pada 21 Agustus 2023 dengan menghentikan pekerjaan dan menghalangi proses pembangunan pada tanah milik pelapor.

Sejak dilakukannya pelaporan dugaan tindak pidana, terjadi beberapa kali pergantian penyidik oleh Kepolisian Resor Gowa Polda Sulawesi Selatan yang mengakibatan terhambatnya penanganan kasus ini.

Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, lokasi tanah milik H. Sultan Dg Ngampa telah dipasang pagar seng dan dipasang spanduk yang bertuliskan : TANAH INI MILIK TIMA PR, BINTI BOMBONG oleh terlapor, tanpa sepengetahuan pelapor dan membatasi akses pelapor terhadap tanah miliknya.

Atas kejadian ini, pelapor sangat menyayangkan bahwa akibat dari terhambatnya penanganan kasus penyerobotan tanah miliknya mengakibatan belum adanya tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap terlapor dan menimbulkan kerugian bagi diri pelapor.

Saya Yuliyanto, S.H.,M.H selaku advokat yg menangani perkara ini dari Kantor Hukum Sulawesi Justice yg berkedudukan di Makassar akan memperjuangkan agar kepastian hukum kepemilikan tanah klien kami ini clear.

“Kami harapkan kerjasama pihak Kepolisian dan BPN untuk mengungkapkan fakta-fakta yg ada sehingga rasa keadilan itu ada dalam masyarakat dan bisa dibuktikan oleh para aparat hukum dan instansi terkait yaitu BPN. Terkait kepastian kepemilikan tanah adalah produk dari BPN sehingga BPN juga harus aktif dalam mengungkapkan kebenaran tersebut,” ujar Yuliyanto.

Sementara itu Tindri ahli waris dari H. Sultan Dg Ngampa menjelaskan awal mulai persoalan ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WITA, dimana Dahlan Dg. Nassa beserta temannya datang dan menyuruh tukang yang sedang bekerja di lokasi milik orangtua saya untuk menghentikan pekerjaan dan proses pembangunan. Setelah itu Dahlan bersama temannya memasukkan satu truck material timbunan tanah ke dalam lokasi dan depan lokasi sehingga menghalangi akses masik ke dalam.

“Orang tua saya merasa keberatan dan saya dari Jayapura pulang ke Makassar untuk menemani orang tua membuat laporan ke Polres Gowa. Setelah membuat laporan saya mengambilkan surat kuasa khusus untuk mendampingi laporan ayah saya di Polres Gowa, namun sampai sekarang belum ada kejelasan atas laporan tersebut sehingga ki sebagai warga kecewa karena seolah tidak ada keseriusan polisi dalam menangani persoalan dugaan penyerobotan tanah tersebut,”pungkasnya.