PACITAN,NUSANTARAPOS,- Sumbangan orang tua murid di SMK N Ngadirojo Pacitan yang ditetapkan dengan besaran Rp. 900.000 per orang tua siswa yang kemudian untuk dibelikan lahan untuk praktek murid-murid jurusan pertanian yang menjadi sorotan di beberapa media online sangat menarik untuk terus ditelusuri. Apalagi sudah ada panggilan dari pihak Kepolisian Resor Pacitan. Tentunya ini menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah yang diduga selalu mengatasnamakan sumbangan sukarela dengan jumlah yang ditetapkan oleh pihak komite.
Apalagi jumlah pembelian lahan yang nilainya tidak murah ini tentunya juga membutuhkan uang yang tidak sedikit. Maka dari itu upaya yang dilakukan oleh pihak komite berupaya untuk mengajukan sumbangan kepada para orang tua murid untuk mencukupi kekurangan dalam pembelian lahan.
Meskipun pembelian lahan oleh komite yang kemudian dihibahkan kepada pihak sekolah diperbolehkan, namun harus perlu mengetahui kemampuan orang tua murid. “Bahwa masyarakat memberikan sumbangan untuk pembangunan sekolah negeri, itu tidak ada larangan. Tapi ini sebenarnya tugas Pemerintah. perluasan sekolah dan pembangunan sekolah adalah tanggungjawab Pemda dan dianggarkan dengan APBN atau APBD,” kata pengamat pendidikan · Doni Koesoema A, M.Ed, Peneliti dan Konsultan Pendidikan melalui pesan Whats App Masangernya, Kamis (23/1/25).
Dirinya bahkan juga mengkhawatirkan jika pembelian lahan dilakukan oleh komite akan ada dugaan banyak penyelewengan dan justru merugikan masyarakat. Bahkan menurutnya di beberapa sekolah negeri yang mendapat tanah hibah ada masalah belakangan karena pewaris menuntut haknya karena pewaris masih bisa menuntut kalau sisi legalnya tidak kuat.
Selain itu Doni Koesoema prihatin dengan adanya sumbangan yang disamaratakan. “Yang saya permasalahkan adalah sumbangan kok rata semua jumlahnya… ini ada indikasi pungutan liar dan melanggar peraturan,” lanjutnya.
Dengan kejadian ini, sebagai peneliti dan juga konsultan pendidikan Doni berharap pihak kepolisian harus jelas pasal-pasal tuntutannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar pungutan liar (Pungli) hilang karena bisa berdampak negatif pada masyarakat jika kejjadian ini berulang secara terus menerus.