Gowa, NUSANTARAPOS.CO.ID – Setelah sekian lama, sudah masuk 2 (dua) tahun sejak dilaporkan tanggal 26 Agustus 2023, kasus penyerobotan tanah di Jl. Pelita Lamengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa akhirnya memasuki tahap baru.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa bersama Penyidik Polres Gowa telah melakukan pengukuran ulang pada tanggal 13 Januari 2025 atas sebidang tanah dengan SHM 05750, seluas 231 m2 atas nama pemegang hak yang sah H. Sultan DG Ngampa dan hasil pengukuran yang termuat dalam Berita Acara Hasil Pengukuran yang ditandatangani oleh Asriany Ismail, S.H selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan A. Azwad Irwan selaku Asisten Penata Kadastral Terampil, keduanya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa bahwa sertipikat tersebut sudah terpetakan pada aplikasi Peta Pendaftaran GEOKKP pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang sedang ditangani oleh Penyidik Polres Gowa sejak laporan masuk tanggal 26 Agustus 2023 dengan Pelapor H. Sultan DG Ngampa.
Yuliyanto, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Sulawesi Justice yakin lokasi dalam sertipikat sudah ada dalam aplikasi BPN, berarti sudah ada kesesuaian antara kondisi di lapangan dan data dalam sertipikat. Dan sesuai dengan batas yang ditunjuk pemilik sertipikat, data aplikasi ini pakai koordinat.
Oleh karenanya Yuliyanto, S.H., M.H berharap agar Kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik H. Sultan DG Ngampa selaku Pelapor agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut-larut.