Surabaya, Nusantarapos.co.id – Dalam Rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Perintah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) 2025.
Kegiatan ini digelar selama dua (2) hari di Hotel Aria Centra, Jl. TAIS Nasution No. 37 Embong Sawo, Surabaya.pada Rabu hingga Kamis (19-20 Februari)
Peserta sejumlah 38 orang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kab/Kota se Jawa Timur dan 39 orang dari BPN Kab/Kota se-Jawa Timur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung percepatan reformasi agraria.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pembiayaan-Arif Lukman Hakim yang mewakili Kepala Diskop UKM Jatim, Arif menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menyusun langkah strategis dalam pelaksanaan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku usaha mikro.
Arif juga menekankan bahwa program SHAT yang telah berjalan beberapa tahun ini bertujuan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah bagi pelaku usaha mikro, serta membuka akses permodalan bagi mereka.
“Sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga alat untuk membuka peluang ekonomi bagi usaha mikro. Tanah yang bersertifikat dapat menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka”, ujar Arif.
Selain sertifikasi, perlu dipastikan juga bahwa pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan sertifikat mereka untuk memperoleh akses permodalan. Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim melalui Bidang Pembiayaan mengelola program ini.
“Kami tidak hanya ingin membantu usaha mikro mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan mereka bisa mengakses pembiayaan dengan bunga rendah agar usaha mereka semakin berkembang”, imbuh Arif.
Pada sesi pemaparan materi, Kapala Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro, Kementerian UMKM RI – Berry Fauzi, melalui zoom meeting menyampaikan bahwa program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) hadir untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka sekaligus membuka akses ke pembiayaan usaha.
Dengan lebih dari 64 juta lebih pelaku usaha mikro di Indonesia, sertifikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga peluang ekonomi menjadi jaminan untuk modal usaha dan akses ke pasar yang lebih luas. Pada tahun 2024, program SHAT menargetkan 16.907 bidang tanah, dengan 16.695 telah bersertifikat, dan 11.487 sudah diserahkan kepada penerima manfaat. Jawa Timur mencatat angka tertinggi, dengan 6.022 bidang tanah telah bersertifikat.
Dengan persiapan usulan 15.993 bidang untuk 2026. Namun, tantangan seperti keterbatasan data calon penerima dan kendala administrasi masih harus diselesaikan agar program berjalan optimal.
Materi berikutnya disampikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur-Yannis Harryzon Dethan, yang menjelaskan bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SHAT lintas sektor Tahun 2024 ada beberapa permasalahan seperti :
1.Berkas masuk tidak sesuai dengan target diakibatkan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang disampaikan dinas tidak dapat seluruhnya diproses.
2.Pengesahan/SK yang tidak optimal dikarenakan terdapat bidang tanah yang berasal dari konversi/pengakuan hak (tanpa perlu SK Pemberian Hak).
3.Jumlah sertipikat yang diterbitkan perlu di update kembali oleh kantor pertanahan, karena pada aplikasi dashboard SHAT Non Sistematis tidak di bedakan pelaporan SHAT Lintas Sektor dan SHAT Wakaf.
“Oleh karena pada tahun 2025 ini kami sudah menyiapkan beberapa strategi untuk mempercepat pelaksanaan SHAT lintas sektor, seperti :
1. Mendorong Dinas UKM Kab/Kota segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait CPCL valid yang akan menjadi target SHAT Lintas Sektor Tahun.
2. Data CPCL valid tersebut selanjutnya perlu dilengkapi oleh Dinas UKM Kab/Kota dengan a.) Koordinat letak bidang tanah, b.) Kelengkapan data yuridis yang telah dikumpulkan oleh pelaku UKM dengan dibantu Dinas UKM (misalnya: KTP, KK, SPPT PBB); dan c.) Surat permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
3. Data CPCL valid tersebut paling lambat diterima oleh Kantor Pertanahan Kab/Kota paling lambat minggu kedua bulan April 2025 untuk dilakukan verifikasi.
Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) semakin kuat.
Melalui evaluasi dan strategi percepatan yang telah disusun, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro. Meskipun terdapat tantangan seperti keterbatasan data dan efisiensi anggaran, komitmen bersama untuk memastikan akses kepemilikan tanah yang legal serta peluang permodalan bagi UMKM tetap menjadi prioritas utama.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah disepakati, program SHAT diharapkan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis usaha mikro di Jawa Timur dan Indonesia secara keseluruhan. (Aryo)