Nusantarapos.co.id- Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)di pabrik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Selasa (25/2), pagi.
Kepala Badan Bea cukai, Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Januari-Desember 2024. Tercatat sebanyak 14.056.280 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 19.406.614.800.
Hasil dari proses penindakan BKCHT ini merupakan bagian dari tugas penertiban cukai ilegal. Dijelaskannya, wilayah kekuasaannya meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Terdapat jalan poros dan jalur Pantura. Disinyalir menjadi mode transportasi bagi penyaluran rokok ilegal.
“Semua barang sitaan kita hasil dari proses penindakan untuk mengamakan ini, ” ujar Iwan.
Lanjutnya, disoal tentang asal usul barang ilegal tersebut, banyak berasal dari daerah Madura. Sebab, banyak usaha mikro yang menghasilkan bungkusan rokok dari bumi karapan itu. Tambah Iwan, ketika ditanya berapa jumlah terduga pelaku akibat perbuatan melanggar aturan tersebut, pihaknya mengatakan belum ada yang diamankan.
“Sementara yang kita sita dari hasil penindakan di jalan, barang diangkut untuk didistribusikan, jadi kita amankan,” serunya.
Dengan demikian, Bea Cukai Bojonegoro mengharapkan dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dan elemen, baik pemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas.
Diketahui, Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban pada tahun 2024 berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp 3.536.025.953.000 atau 100,25% dari total target yang telah di tetapkan sebelumnya sebanyak Rp 3.527.206.320.000. Sedangkan sampai dengan 31 Januari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 265.766.736.979,50 atau sekitar 8,33% dari total target penerimaan di tahun 2025.(Fie).