Manado, NUSANTARAPOS.CO.ID – Joucelin Alaia Panese warga Kota Manado yang merasa hak tanahnya diklaim oleh sejumlah pihak berencana untuk membuat laporan di kepolisian. Untuk itu Joucelin menunjuk kantor hukum SES & Partner menjadi kuasa hukumnya.
C. Suhadi selaku kuasa hukum Joucelin Alaia Panese mengatakan klien adalah pemilik tanah milik adat/pasipi berupa tanah perkebunan seluas ± 50.000 m². Awalnya tanah milik klien kami tersebut terletak di Kecamatan Mapanget, Kota Manado berdasarkan registrasi/persil No.293 folio 74 A.N.J ranta luas ± 50.000 m² atas nama Joenus Ranta sebagaimana Surat Keterangan No. K.04.1.KEL-KS/SKet/49/II/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kelurahan Kairagi Satu (Bukti P-1).
“Adapun peroleh klien kami berdasarkan pada perjanjian jual beli yang dilakukan antara klien kami, Ibu Joucelin Panese selaku pembeli dengan saudari Jenny Reva S. Lombogia selaku penjual, sebagaimana jual beli tertanggal 15 Juli 2021. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 klien kami melakukan pemasangan plang di atas tanah yang dibelinya tersebut, namun tiba-tiba plang nama kepemilikan tersebut dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab (Bukti P-2),” katanya melalui siaran pers, Jumat (28/2/2025).
Kemudian, lanjut Suhadi, plang nama tersebut diganti dengan nama-nama sebagai berikut ; Zusana Isye Makalew, Margaretha Makalew, Robby Makalah dan Jeanette Makalew. Dan dasar mereka adalah putusan No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo, 20/Pdt/1977/PT.Mdo, 1533 K/SIP/1977, Eksekusi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 28 November 2022.
“Berdasarkan papan plang tersebut, mereka telah mengklaim tanah milik klien kami dari putusan Pengadilan Negeri Manado No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tertanggal 10 November 1976 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 20/Pdt/1977/PT.Mdo tertanggal 21 Juni 1977 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1533 K/SIP/1977 tertanggal 31 Maret 1983. Namun setelah diselururi dari putusan tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan yang sangat mencolok,” ujarnya.
Kejanggalan tersebut, tambah Suhadi, yang pertama mereka dalam mengklaim tanah sengketa berpijak kepada putusan tahun 1976 dalam perkara No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tanggal 10 November 1976. Dalam putusan tersebut setelah kami selaku kuasa hukum mempelajari dokumen perkara a quo, tidak ditemukan dasar kepemilikan mereka yang katanya memiliki hak di atas tanah sengketa.
“Padahal dasar kepemilikan tanah baik tanah yang didasarkan pada tanah adat dan lain-lainnya harus dibuktikan dari surat tanah berupa apakah register (alas gak yang berlaku di Sulawesi Utara) maupun EV (eigedom verponding) dan hal tersebut tidak kamu temukan, tetapi didalilkan ada pada putusan No.185/Perdata/1969,” tuturnya.
Suhadi menjelaskan ternyata terhadap dokumen putusan No.185/Perdata/1969 tertanggal 29 November 1969 pun telah kami tanyakan melalui surat kepada Pengadilan Negeri Manado, tanggal 23 Januari 2025 No.007/SES-JKT/I/2025 tentang hal permohonan inzage perkara perdata No.185/Perdata/1969 tertanggal 29 November 1969, ternyata putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Manado tidak ditemukan. Itu artinya terbukti mereka tidak memiliki alas hak yang benar menurut hukum. Sehingga tindakan mereka mengaku mempunyai hak tanpa dasar hukum yang benar.
“Bukan itu saja terkait produk putusan No.19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tanggal 10 November 1976 yang menurut Pengadilan Negeri Manado adalah putusan asli yang dikeluarkan pada tanggal 10 November tahun 1976 banyak sekali keganjilannya, antara lain ; kertas yang dijadikan dasar pengetikan, putusan tidak terdapat stempel yang bersumber dari Pengadilan Negeri Manado. Kenapa harus ada stempel, karena kami punya putusan 1974 yang jauh lebih lama, itu ada stempelnya. Karena dengan begitu setempel sudah berlaku pada saat itu sebagai bagian dari keabsahan dok putusan,” ucapnya.
Terkait masalah ini, sambung Suhadi, kami selalu kuasa hukum sedang meneliti dan mengkaji tentang keabsahan dokumen putusan tersebut. Dugaan putusan tersebut tidak sesuai tahun pembuatan telah kami temukan pada halaman terakhir putusan No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tertanggal 10 November 1976.
“Dalam hal itu terdapat keterangan tentang putusan belum berkuatan hukum, bunyi selengkapnya kami kutip “dicatat di atas bahwa menur catatan panitera Pengadilan Negeri Manado tergugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding pada tanggal 24 November 1976, sehingga putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap”. An. Ketua Pengadilan Negeri Manado, Panitera Enda Annatje Maukar, SH, MH.,” terangnya.
Suhadi menjelaskan dari isi halaman tersebut apabila diperhatikan dengan seksama terdapat keanehan yang sangat tidak masuk akal utamanya pada ketikan tanggal bulan dan tahun. Tertulis tanggal 24 November 1976, namun dari NIP. 196608 16 1998303 2 003, yang tanda tangan di dokumen tersebut Enda Annatje Maukar, SH., MH.
“Dengan menuntut dari No.NIP pada 4 angka di depan yang menandakan tahun kelahiran (1966) maka si penandatangan di dokumen putusan lahir di tahun 1966, padahal peristiwa hukum dari dokumen putusan adalah tahun 1976. Artinya kalau benar putusan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Manado adalah asli, maka si penandatangan baru berusia 10 tahun pada saat dibuatnya berita acara putusan tersebut, ” ungkapnya.
Dengan demikian, seru Suhadi, kami selalu kuasa hukum sangat meragukan keabsahan putusan a quo yang saudari gunakan dalam mengklaim tanah milik klien kami. Maka atas dasar alasan-alasan di atas kami mengingatkan kepada orang orang yang mengaku aku untuk tidak menggunakan putusan No.19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tertanggal 10 November 1976, selain keberadaannya kami ragukan dan putusan bukan alas hak kepemilikannya yang ditentukan dalam hukum pertanahan.
“Sehingga apabila mereka tetap menggunakannya maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib, karena sekali lagi bukti hak atas tanah adalah berupa, bukan putusan karena putusan harus dibarengi dengan bukti hak. Dan kalau mereka tidak tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dalam waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya surat ini, termasuk juga jika saudari tidak memerintahkan orang-orang yang menduduki tanah kepunyaan klien kami untuk mengosongkan tanah sengketa, kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” pungkas Kordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut.
“Terkait masalah pengrusakan telah kami laporkan, dan kami mendapatkan informasi sedang dalam proses tapi untuk lebih jelasnya ketika kami sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik,” pungkas advokat senior itu.