Polemik SHM Pantai Konang, DPRD Trenggalek : Hanya Bisa Dibatalkan Jika Digugat

Foto : Rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,-Polemik terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, menjadi fokus utama dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek pada Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa status SHM tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa adanya gugatan dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa SHM tersebut telah diterbitkan sejak tahun 1996, dengan total sebanyak 41 sertifikat. Secara hukum, pemilik sah memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola lahan tersebut.

“Namun, dalam pengelolaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku. Penegakan aturan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Husni.

Ia menambahkan, apabila dalam pengelolaannya terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang diterbitkan setelahnya, maka pengelolaan harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Salah satu contohnya adalah aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur batas sepadan pantai. Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penegakan aturan.

“Jika ingin membatalkan SHM tersebut, maka harus ada gugatan. Hak kepemilikan hanya bisa gugur jika ada keputusan hukum yang membatalkannya atau jika lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan pantai,” tegas Husni.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa dalam rapat ini Komisi I DPRD ingin mengetahui sejarah penerbitan SHM di Pantai Konang. Pihaknya telah mengirim surat kepada Pemerintah Daerah Trenggalek, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut karena persoalan ini melibatkan berbagai sektor.

“Pemda hanya memiliki wewenang dalam pengaturan penggunaan dan pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran aturan, maka penegakannya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Agus.

Dengan demikian, kepemilikan SHM di Pantai Konang tetap sah kecuali ada proses hukum yang membatalkannya.