HUKUM  

Upaya Kriminalisasi, Yakup Hasibuan: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Dihentikan

Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Jokowi di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025)/Foto: Arie Septiani

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Pengacara Yakup Hasibuan menegaskan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik mantan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo dinyatakan sudah selesai.

Pernyataan Yakup diungkapkan untuk memberi tanggapan soal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta agar Bareskrim melakukan gelar perkara khusus mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Mengenai ijazah pak Jokowi bahwa pertama, penyelidikan di Bareskrim mengenai ijazah pak Jokowi itu sudah dihentikan, karena tidak ditemukan tindak pidana apapun sehingga dapat disimpulkan ijazah tersebut asli,” ujar Yakup Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum hal ini perlu diumumkan ke masyarakat karena banyak pihak-pihak di luar sana yang masih mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

“Karena banyak pihak-pihak yang menilai itu belum selesai. Dari pihak Bareskrim sudah melakukan penyelidikan lebih luas, diperiksa secara komprehensif dan tidak ditemukan tindak pidana,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, pihak Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dari mulai proses skripsi, dosen pembimbing hingga KKN yang pernah dilakukan Jokowi semasa menempuh kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).

Sehingga menurutnya, permintaan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Jokowi.

“Menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap pak Jokowi. Sesuatu bukan tindak pidana mau dinaikan ke penyidikan,” ucapnya.

Yakup juga menuturkan, dengan adanya kegaduhan ini masyarakatlah yang dirugikan karena banyak berita yang simpang siur.

“Kubu mereka masih mencoba menarasikan seakan-akan tunjukanlah ijazahnya saja akan selesai. Kalau sampai ditunjukan ini akan mengcreate chaos. Bayangkan siapa yang dituduh, dipaksa menunjukan ijazahnya,” terangnya.

Tentunya, kegaduhan atas tuduhan ijazah palsu ini juga sangat merugikan Jokowi. “Memang kalau kami tunjukan apakah akan selesai? Kalau ditunjukan tidak akan selesai, mereka akan meneliti lagi,” katanya.

Dalam hal ini, walaupun dari Bareskrim menyatakan kasus ini sudah tuntas, namun Yakup mengungkapkan bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya masih terus berlanjut.

“Kami masih menunggu pihak Polda Metro Jaya dan kami meminta untuk terus dapat menindaklanjuti laporan kami. Kami pantau terus, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar tanpa intervensi, tidak terpengaruh pihak manapun, clear hitam putih,” pungkasnya. (Arie)