BERITA  

Polresta Cilacap Bongkar Modus Penggandaan Uang Palsu Senilai 3 Miliar

CILACAP, NUSANTARAPOS,– Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Seorang tersangka berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap pada Senin (16/6/2025), Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu korban sejak tahun 2017.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan digandakan. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2017 dengan korban tersebar di berbagai daerah seperti Banyumas dan Yogyakarta,” ujar Kombes Ruruh.

Tersangka ditangkap di kediamannya setelah sempat mencoba melarikan diri dengan melompati tembok setinggi tiga meter. “Ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemalsuan dan peredaran uang palsu,” tegasnya.

Salah satu korban, MS (36), warga Palembang, mengenal pelaku dari rekannya yang mengaku pernah mendapat keuntungan berlipat dari “investasi” serupa. Setelah diyakinkan, MS bersama istrinya datang langsung ke Cilacap dengan membawa uang tunai sebesar Rp180 juta.

Pertemuan terjadi di sekitar stasiun. Korban menyerahkan uang kepada TP dan menerima tas kresek berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 senilai Rp280 juta. Namun, setelah dicek, hanya empat lembar teratas yang asli, sisanya merupakan uang palsu. Korban langsung melapor ke Polsek Kroya.

Empat hari setelah laporan diterima, petugas gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap menangkap TP di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan uang palsu senilai sekitar Rp3 miliar dan sejumlah barang mistis seperti patung kuda, samurai, serta kalung yang digunakan untuk mengelabui korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal terkait penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Christoveny, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. “Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menjaga identitas dan kedaulatan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BI, uang palsu yang ditemukan berkualitas sangat rendah dan dapat dikenali dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Selain itu, masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip 5J dalam memperlakukan uang rupiah: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

BI membuka layanan klarifikasi keaslian uang melalui kantor BI, kantor polisi, maupun perbankan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi tindak pidana, khususnya penipuan dan uang palsu. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.