JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kasus pembunuhan notaris wanita warga Tanah Sareal, Kota Bogor Sidah Alatas (59) berhasil diungkap. Mayat korban ditemukan dalam keadaan terhanyut di bantaran sungai Citarum, Kampung Gede, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis 3 Juli 2025.
“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, ketika ditemukan mayat tersebut dalam posisi terapung, namun di tubuhnya ditemukan tali yang terikat dengan sebuah batu. Yang mana setelah teridentifikasi adalah korban pembunuhan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan antara lain pria berinisial A alias W, AWK dan H. Motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban yakni mobil Honda Civic warna putih.
Kronologis kejadian, pada 30 Juni hari Senin 2025 sekitar pukul 02.00 tersangka A alias W mengajak mantan sopir korban, AWK untuk mengambil dan mencuri mobil milik korban. Pada saat itu A alias W sudah mempersiapkan peralatan sebuah gunting. Siang harinya pukul 13.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajak bertemu di Stasiun Bojong Gede Bekasi.
“Dari jam 12.00 sampai 23.00 mereka jalan-jalan berkeliling. Setelah itu mereka menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan memulangkan tersangka A ke kontrakan daerah Cibitung. Namun sampai disana kereta jurusan Cibitung sudah tidak ada lagi,” jelas Wira.
Kemudian, pada 2 Juli 2025 tersangka A dan AWK kembali menemui korban dan berangkat ke kantor notaris tempat korban bekerja di daerah Bojong Gede. Sebelum tiba di kantor, A langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil warna kuning dimana gunting tersebut disimpan di tas selempang miliknya.
Alhasil, ketika korban sudah masuk ke dalam mobil, tak lama kemudian tersangka A alias W dengan tangan kanannya langsung menusukan gunting tersebut ke bagian kanan dada korban. “Posisi tersangka A duduk di bagian belakang kiri mobil,” terangnya.
Karena masih melihat korban masih hidup, tersangka A langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban tidak bernafas atau lemas. Setelah itu baru tersangka melepaskan kedua tangannya.
“Korban mayatnya dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi. Sesampainya di Cikarang tersangka A pergi menuju rumah H alias R di Karang Mukti Cikarang dengan tujuan meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” ungkapnya.
Tersangka A memutuskan membuang mayat ke bantaran Kali Citarum. Tersangka AWK lalu memarkirkan mobil korban di pinggir jembatan dalam kondisi hidup. Selanjutnya mereka melempar korban ke sungai Citarum.
Kemudian, tersangka H memutuskan menjual mobil korban. Pada 2 Juli 2025 mobil berhasil dijual kepada tersangka HS selaku penadah seharga Rp 40 juta. Uang tersebut diterima oleh AWK. HS lalu menggadaikan mobil tersebut ke WS dan kembali dijual ke TA dengan harga Rp 80 juta.
“Jadi rangkaian penadah mobil ini kami mengamankan tiga tersangka HS, WS dan TA. Dan kurang dari 1×24 jam pada 4 Juli 2025 pukul 00.00 tim berhasil menangkap tersangka A, AWK dan H. Ketiganya ditangkap di daerah kost-kosan Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah,” pungkas Wira Satya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang menampung tindak hasil kejahatan atau penadah dijerat dengan Pasal 340 dan terancam hukuman mati atau minimal seumur hidup. (Arie)

