BERITA  

Puluhan Mantan PJLP UPK Badan Air, Gugat Dinas Lingkungan Hidup DKI Akibat Pemotongan Gaji Sepihak

0-0x0-0-0#

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Puluhan mantan petugas PJLP UPK Badan Air Lingkungan Hidup Jakarta melakukan gugatan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 1 milyar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akibat adanya pemotongan uang kecelakaan kerja dan kematian secara sepihak selama beberapa tahun.

Menurut Kuasa Hukum mantan petugas PJLP UPK Badan Air, Manambak Silalahi SH, kliennya sudah mengabdi kepada DKI dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup namun yang didapat hanyalah seperti ini balasannya.

” Uang gaji klien kami dipotong secara sepihak tanpa pemberitahuan. Padahal didalam klausul perjanjian kerja tidak pernah ada dicantumkan pemotongan sama sekali. Dalam klausul terus para PJLP mendapat gaji secara utuh, diluar biaya kecelakaan kerja dan kematian yang telah ditanggung pemerintah daerah DKI,” kata Manambak kepada wartawan.

Pemotongan gaji sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI khususnya UPK Badan Air diberlakukan secara menyeluruh para PJLP yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup DKI tanpa terkecuali. “Jumlah ini sangatlah besar sekali jika tidak diketahui peruntukannya. Bahkan apabila uang ribuan para PJLP itu hanya digunakan untuk membiayai sesama PJLP yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, mungkin masih ada sisanya. Karena itu, kami mempertanyakan kemana sisanya uang pemotongan PJLP selama ini?” Ujar Manambak.

Selain itu, kata Manambak, akibat adanya regulasi baru pada jaman plt Gubernur DKI Heru Budi, yang membatasi usia PJLP UPK Badan Air harus pensiun di usia 56 tahun akhirnya banyak kliennya menjadi pengangguran sehingga tidak sedikit berdampak pada kehidupan sosialnya.

Padahal, tambah Manambak, saat pertama kali di rekrut menjadi PJLP UPK Badan Air dari pasukan orange, kliennya tidak pernah ada klausul pemutusan hubungan kerja serta pemotongan gaji secara sepihak, kecuali biaya 1 persen untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Manambak mengaku, selama gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini terhadap Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah dilakukan mediasi, namun tidak pernah menemukan titik temu. “Bahkan gugatan ini seolah-olah diulur sehingga sangat menguras ekonomi dari para mantan petugas PJLP UPK Badan Air Lingkungan Hidup DKI. Mereka saja setiap bersidang selalu patungan, ini sidang gugatan malah terkesan diundur-undur dengan berbagai alasan. Seperti terkadang dari pihak sebelah yang belum siap, kadang hakimnya yang ada tugas lain, sehingga terkesan kami ini dipermainkan dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Akibat persoalan ekonomi tersebut, jelas Manambak, kliennya yang awalnya berjumlah 200 orang kini hanya tinggal kurang lebih 50 orang dalam memperjuangkan haknya. Kebanyakan dari yang mengundurkan diri akibat faktor ekonomi. “Untuk makan saja mereka mengalami kesulitan, apalagi untuk patungan membiayai persidangan gugatan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI,” ungkapnya.

Karena itu, harap Manambak, pihak Pemda DKI saat ini yang dipimpin gubernur baru, Ir Pramono Anung dan Bang Doel dapat memperhatikan nasib rakyat kecil, apalagi klien diputus hubungan kerja bukan akibat kesalahan namun karena akibat adanya kebijakan yang tidak populis bagi orang kecil seperti PJLP.

Sementara itu, salah seorang kuasa tergugat yang enggan disebut namanya menjelaskan, saat ini pihaknya dan pihak penggugat sudah melakukan beberapa kali mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Terakhir bukti tergugat, akan dilanjutkan untuk bukti tambahan para pihak,” ujarnya.

Karena itu, Kuasa tergugat menambahkan,sejauh ini pihaknya belum mengetahui sampai kapan gugatan ini berakhir. “Karena masih lanjut persidangan atau tetap dalam masing-masing gugatan dan jawaban kami. Jadi mungkin nanti biar majelis hakim saja yang memutuskan seperti apa akhirnya,” ungkapnya.