JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mendesak Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk segera menyerahkan buronan kasus mega korupsi migas, Riza Chalid, yang saat ini diduga kuat di lindungi dan berada di wilayah Malaysia
Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, menyebut bahwa keberadaan Riza Chalid di Malaysia merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi lintas negara. Ia bahkan menyatakan siap memimpin langsung aksi penjemputan jika pemerintah Indonesia tidak segera bertindak tegas.
“Kami meminta Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia segera serahkan Riza Chalid ke Indonesia. Jika tidak, kami dari PP GPA siap menjemput langsung yang bersangkutan ke Malaysia,” tegas Aminullah, Selasa (5/8/2025).
Menurut Amin, Riiza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Ia diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, yang terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Merak. Proyek ini disebut fiktif, tidak diperlukan, namun tetap dijalankan dengan nilai kontrak jumbo yang merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
“Negara tidak boleh kalah. Mafia migas seperti Riza Chalid harus diadili demi keadilan publik dan masa depan sektor energi nasional”, tegas Aminullah.
Selain itu kata Amin, Riiza mangkir dari panggilan penyidik dan sempat terdeteksi berada di Singapura. Namun, menurut sumber dari Imigrasi dan penyidik, kini ia diduga bermukim di Malaysia dan disebut telah menikah dengan salah satu kerabat keluarga kerajaan di sebuah negara bagian, yang turut memperumit proses pemulangannya.
“Keberadaan Riza Chalid di Malaysia menjadi ujian bagi komitmen negara sahabat dalam memberantas korupsi lintas batas. Jangan sampai Malaysia menjadi tempat perlindungan para koruptor kelas kakap,” tambah Aminullah.
Seperti di ketahui Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjajaki jalur diplomatik dan hukum internasional untuk mengekstradisi Riza. Jika ia kembali mangkir, Kejagung akan mengajukan red notice Interpol dan memperluas status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke level global.
Respons Pemerintah Malaysia
Menanggapi isu ini, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Mohd Radzi Harun, menyatakan bahwa pihaknya akan merespons setiap permintaan resmi dari negara sahabat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Malaysia terbuka terhadap kerja sama hukum internasional. Setiap permintaan ekstradisi akan dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan perjanjian dan dokumen hukum yang sah,” ujarnya dalam keterangan singkat di Kuala Lumpur.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai status keberadaan Riza maupun proses hukum di Malaysia. Sementara itu, tekanan publik di Indonesia terus meningkat agar pemerintah bertindak cepat dan tegas terhadap mafia migas yang telah merugikan negara dalam skala luar biasa.

