JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Setelah didemo oleh rakyat mengenai gaji yang dinilai sangat fantastis, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas diantaranya tunjangan perumahan, biaya listrik, telepon, transportasi dan moratorium kunjungan luar negeri.
Pengumuman ini disampaikan Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR lainnya dengan merespons tuntutan 17+8, Jumat (5/9/25) berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/25) kemarin.
“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR. Informasi ini akan kami bagikan kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” kata Dasco.
Adapun rincian dan Tunjangan Anggota DPR melalui evaluasi dan pemangkasan, seluruh tunjangan sebesar Rp. 65. 595. 730 yang terbagi atas gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat) serta tunjangan konstitusional.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan setelah dipangkas:
- Gaji pokok Rp. 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp. 420.000
- Tunjangan Jabatan Rp. 9.700.000
- Tunjangan Beras Rp. 289.680
- Uang Sidang/Paket Rp. 2.000.000
- Gaji dan Tunjangan (melekat) Rp. 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp. 20.033.00
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp. 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp. 4.830.000
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan
- Fungsi Legislasi Rp. 8.461.000
- Fungsi Pengawasan Rp. 8.461.000
- Fungsi Anggaran Rp. 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional Rp. 57.433.000
Total Bruto Rp. 74.210.680
Pajak PPH 15 % (Total Tunjangan Konstitusional) Rp. 8.614.950
Take Home Pay Rp. 65.595.730.

