TUBAN – Nusantarapos.co.id – Bangunan menyerupai tungku setinggi hampir 15 meter di Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, masih mengepul.
Aktifitas menanak batu gamping atau kapur di sisi jalan poros Tuban – Bojonegoro itu masih aktif. Lalu lalang kendaraan berat mengangkut bahan baku dari batu kapur saban hari masih rajin. Bukan tanpa sebab, kegiatan pekerjaan ini membuat sebagian warga setempat merasa terganggu. Baik sisa pembakaran tungku atau rutinitas hasil pembakaran Jubung yang mengeluarkan batuan.
Proses pembakaran tungku itu nampaknya menuai protes warga setempat. Hingga digelar audiensi antar warga sekitar, pihak pemangku kebijakan di desa dan perusahaan operasional jubung di balai desa setempat, Senin (14/10/2025).
Warga menyampaikan keluhan atas dampak polusi dari pabrik pembakaran batu gamping (batu kapur). Serta menuntut kejelasan izin operasional serta kompensasi akibat dampak yang mereka rasakan.
Selain debu pekat yang menyelimuti pemukiman, warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan sejak pabrik tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 2010–2011.
“Saya tinggal sekitar 50 meter dari lokasi pabrik. Debunya luar biasa, sampai ke rumah. Kami minta operasional ditutup sementara karena belum ada izin resminya,” ujar Agus Irawan, salah satu warga yang hadir dalam audiensi.
Lanjut Agus, selain soal izin usaha yang belum mendapat stempel oleh pihak pemerintah desa periode dulu, warga juga menuntut kompensasi bagi yang terdampak.
“Mengapa saya mengatakan belum ada ijinnya, karena belum ada tandatangan dari Kepala Desa, Pak Kusno. Selain itu warga juga tidak menandatangi. Tolong pikirkan juga nasib anak cucu kami. Jangan sampai kami dibunuh pelan-pelan oleh polusi,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, audiensi kali ini belum menghasilkan kesepakatan final. Warga menilai kehadiran perwakilan perusahaan belum bisa memberikan keputusan yang nyata karena pemilik perusahaan tidak hadir langsung.
“Kami berharap ada pertemuan lanjutan yang menghadirkan pemilik perusahaan supaya persoalan ini bisa selesai dengan jelas dan adil,” harapannya.
Keluhan senada juga disampaikan Bu Sur, warga lainnya. Ia mengaku anaknya mengalami gangguan kesehatan akibat terpapar debu dari tungku pembakaran.
“Kemarin jarak setelah diukur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban rumah saya cuma berjarak sekitar 50 meter dari pabrik,” tuturnya.
Menurutnya, keluhkan polusi debu yang ditimbulkan ini sudah lama dirasa. Berharap pabrik bisa memindahkan mesin penggiling operasional di lokasi lain.
“Saya hanya minta mesin penggilingan dipindahkan, jangan di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Yoni Pramono, Kepala Produksi perusahaan CV Perkasa Jaya sama PT. Indo Sinar Abadi, yang hadir mewakili manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi warga. Ia juga mengklaim perusahaan telah melakukan sejumlah langkah untuk meminimalkan dampak polusi.
“Untuk gudang kami sudah kami rapatkan dan pasang pagar tinggi dan paranet agar debu tidak keluar. Pekerjaan ini masih proses, mungkin satu sampai dua minggu lagi selesai,” jelas Yoni.
Terkait tuntutan warga soal kompensasi, pihak perusahaan telah mengusulkan bantuan sebesar Rp. 5 juta per bulan. Nominal ini akan dibagikan merata kepada warga terdampak. Rencanana dibagikan oleh pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Dusun sebagai koordinator.
“Nanti pembagiannya disesuaikan dengan tingkat dampak yang dirasakan warga. Sebenarnya kita sudah mempekerjakan warga sekitar yang bekerja di perusahaan. Ada 90 orang lebih yang kerja,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan hari ini masih belum ada kesepakatan kemungkinan ada pertemuan lanjutan hingga ada titik temu. (Fie).

