BERITA  

Terancam Seumur Hidup, Kades dan 2 Pengurus HIPPA Desa Kedungsoko Plumpang Resmi Tersangka Korupsi PADes 

Terlihat Kepala Desa Kedungsoko, Ketua dan Bendahara HIPPA desa tersebut memakai berbaju orange sedang di jaga ketat oleh petugas, usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tuban 

 

Tuban – Nusantarapos.co.id – Kejaksaan Negeri Tuban menahan dan menetapkan 3 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 – 2025 Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

 

Penetapan status itu sejak dilengkapinya berkas perkara tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh ketiga tersangka. Berjejer tersangka yakni Kades Kedungsoko, berinisial R. Serta Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, berinisial  EP dan Bendaharanya berinisial RW.

 

Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, mengatakan bahwa, ketiga tersangka setelah memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan. Berkas persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

 

“Ketiga tersangka ini diduga baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum,” ungkap Yogi didampingi kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma kepada awak media

 

Niat korupsi ketiganya dilakukan dengan berbagai cara. Modusnya, mereka tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES itu. Bahkan hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)  juga diembat alias tidak disetor secara keseluruhan.

 

Bukan hanya sekali, kelakuan itu dilakukan ketiganya sejak tahun 2022 sampai 2024. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1, 2 miliar. Setelah melalui proses tahapan penyidikan dan berjalan berdasarkan hukum berlaku untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan adil dan transparan.

 

” Ahirnya, siang ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni perbuatan melawan hukum UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya .(Fi).