RILIS  

Prof. Henry Indraguna Luruskan Polemik Putusan MK: Penugasan Polisi Tetap Sah, Publik Diminta Bijak Membaca Putusan

Nusantarapos.co.id, Jakarta – Perdebatan publik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil kembali mencuat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Di tengah derasnya opini dan misinformasi, Pakar Hukum dan Akademisi Nasional Prof. Henry Indraguna mengingatkan bahwa putusan tersebut wajib dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Menurut Prof. Henry, maraknya opini yang menyebut bahwa MK “melarang seluruh anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya” adalah keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.

Penegasan ini juga sejalan dengan sikap Kapolri yang menghormati putusan MK dan memastikan Polri akan menindaklanjuti ketentuan hukum secara tepat.

“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat, selama jabatan itu berkaitan dengan tugas kepolisian,” tegas Prof. Henry pada Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, poin yang dicabut MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian.

“Sementara itu, penugasan yang memiliki relevansi tetap diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” sambungnya.

“Undang-undang yang menjadi dasar penugasan anggota Polri masih berlaku dan tidak dibatalkan MK. Karena itu, penugasan di luar institusi Polri tetap sah secara hukum,” imbuhnya.

Prof. Henry menegaskan bahwa prosedur penugasan harus tetap mengikuti mekanisme administratif yang telah diatur, yaitu: Adanya permintaan resmi dari instansi terkait, Persetujuan kementerian berwenang seperti KemenPAN-RB, dan Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Selama prosedur ini dijalankan dengan benar, tidak ada persoalan hukum. Penugasan tetap konstitusional dan sesuai undang-undang,” jelasnya.

Sebagai bentuk respons cepat, Kapolri disebut telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian teknis terkait penerapan putusan MK.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tafsir liar dan memastikan implementasi hukum berjalan tepat sasaran.

“Polri akan membentuk tim pokja untuk membuat kajian cepat terkait putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir ke depan,” jelas Prof. Henry.

Menutup penjelasannya, Prof. Henry mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai substansi putusan,” pungkasnya.