OPINI  

Coretax di Indonesia: Bagaimana Potret Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara-Negara Asia?

Teknologi Digital (lab45.id)

Oleh: Aufa Qisthia, Nazwa Safira,
terafiliasi dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Modernisasi administrasi perpajakan kini bergerak menuju pemanfaatan teknologi sebagai pondasi utama pengelolaan penerimaan negara. Pergeseran ini muncul dari kebutuhan untuk mengatasi hambatan struktural dalam sistem tradisional, mulai dari asimetri informasi hingga rendahnya efektivitas pengawasan, yang dapat melemahkan kapasitas fiskal pemerintah (Cheng
et al., 2023; Xu et al., 2022). Seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi, akses terhadap data dan kemampuan untuk menganalisisnya secara lebih efektif juga berkembang, membuka peluang bagi verifikasi pihak ketiga yang lebih kuat dan peningkatan kualitas kepatuhan (OECD, 2017). Perkembangan ini menjadi dasar bagi berbagai upaya untuk membangun sistem pelaporan pajak yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Indonesia menghadapi tantangan serupa, termasuk masih maraknya praktik penggelapan pajak yang berkaitan dengan keterbatasan sistem dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh (Nathalie, C.I., 2024). Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengembangkan Core
Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk memperbaiki efisiensi proses, memperkuat keamanan dan integrasi data, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Implementasi Coretax diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya muncul pada penggunaan sistem DJP Online, sekaligus memberikan pengalaman kepatuhan yang lebih
mudah, cepat, dan akurat bagi wajib pajak. Meski begitu, penerapan Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Stabilitas sistem serta infrastruktur teknologi menjadi isu utama yang perlu ditangani untuk memastikan proses administrasi perpajakan dapat berlangsung tanpa
hambatan.

Kendala terkait stabilitas dan infrastruktur membuka kesempatan untuk menengok bagaimana negara lain, khususnya di Asia, dalam membangun arsitektur digital perpajakannya, mengingat bentuk dan kinerja setiap sistem sangat dipengaruhi oleh pilihan teknis serta karakteristik kelembagaan di masing-masing yurisdiksi. Maka dari itu, yuk intip bagaimana negara Asia
lainnya mengembangkan sistem pajak digital mereka!

MyTax di Malaysia
MyTax adalah platform layanan perpajakan digital terpusat yang dikembangkan oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) yang sudah berjalan sejak tahun 2020 dengan tujuan untuk mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan kewajiban pajak masyarakat.
Melalui portal ini, seluruh proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara daring, mulai dari mengisi formulir SPT, memperbarui data wajib pajak, hingga memantau riwayat pembayaran. Integrasi layanan dalam satu sistem menjadikan MyTax sebagai solusi modern untuk mengurangi beban birokrasi sekaligus mempercepat proses pelayanan pajak.

MyTax tidak hanya memberi kemudahan teknis, tetapi juga mendorong transparansi dan kepatuhan pajak di Malaysia. Fitur-fitur seperti e-Filing, Cek Status Pajak, E-Lejar, Potongan Cukai Bulanan, Bayar Pajak Online, dan E-Kemaskini memungkinkan wajib pajak mendapatkan akses informasi yang jelas, akurat, dan real-time kapanpun dibutuhkan.

Keberhasilan MyTax juga tidak terlepas dari strategi pemerintah yang menyeimbangkan digitalisasi sistem dengan peningkatan literasi perpajakan publik. Program sosialisasi dan edukasi dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami cara menggunakan platform tersebut dengan baik. Upaya ini terbukti efektif, terlihat dari tingginya tingkat kepatuhan pelaporan pajak Malaysia yang dilaporkan mencapai lebih dari 98 persen. Dengan performa yang stabil dan layanan konsisten, MyTax dianggap sebagai salah satu contoh berhasilnya integrasi digital dalam administrasi perpajakan di kawasan Asia Tenggara.

IRAS di Singapura
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) merupakan otoritas perpajakan Singapura yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengumpulan pajak nasional yang telah berdiri sejak 1960 dan kemudian beralih menjadi badan otonom pada 1992. IRAS juga berperan besar dalam menjaga stabilitas fiskal negara melalui sistem penerimaan pajak yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. IRAS telah menerapkan sistem pajak digital terintegrasi jauh sebelum banyak negara lain memulai transformasi serupa. Adanya IRAS mendorong proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi jauh lebih cepat, kesalahan administratif berkurang, dan beban wajib pajak maupun petugas pajak ikut menurun.

Hal yang menarik dari IRAS bukan hanya teknologinya, tetapi juga pendekatannya terhadap perilaku wajib pajak. IRAS menggunakan model piramida terbalik untuk memetakan karakter wajib pajak ke dalam empat kelompok: Voluntarily Compliant, Unaware, Negligent, dan Errant. Wajib pajak yang patuh secara sukarela diberikan fasilitas layanan yang semudah mungkin. Wajib pajak yang kurang sadar diberi edukasi dan pengingatan, seperti SMS reminder dan sosialisasi publik. Sedangkan untuk kelompok yang abai dan yang sengaja menghindar pajak, IRAS menetapkan penanganan yang lebih tegas, mulai dari penalti hingga tindakan hukum.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa IRAS tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memahami psikologi wajib pajak. Perpaduan digitalisasi, edukasi, dan penegakan hukum secara proporsional menjadi kunci keberhasilan Singapura dalam mempertahankan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi hingga sekarang.

GTS di China
China menjadi salah satu negara dengan sistem administrasi pajak digital bernama Golden Tax System (GTS). Sebagaimana CTAS, GTS memiliki fitur-fitur mulai dari pelaporan pajak secara online, penerbitan faktur elektronik, hingga pertukaran data antar lembaga pemerintah. Sistem ini menghubungkan data perpajakan dengan informasi dari perbankan, bea cukai, jaminan sosial, dan lembaga lainnya, sehingga otoritas pajak dapat memantau transaksi perusahaan secara lebih menyeluruh. Setiap faktur yang diterbitkan terekam otomatis dalam sistem, kemudian dianalisis bersama data transaksi lain untuk melihat apakah laporan pajak sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya. Sistem ini membatasi tax sheltering (penghindaran pajak) dengan meningkatkan risiko deteksi dan penegakan sanksi, sehingga menimbulkan efek
pencegahan yang lebih kuat bagi Wajib Pajak. Mekanisme ini juga mempersempit ruang untuk manipulasi faktur maupun pelaporan pendapatan sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih tinggi. Efektivitas tersebut tercermin dari temuan penelitian yang menunjukkan bahwa GTS mampu menurunkan praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak sekitar 1,88 persen.

Kemajuan China dalam digitalisasi perpajakan terutama ditopang oleh infrastruktur teknologi yang mampu mengintegrasikan data dari berbagai lembaga secara real-time. Kapasitas teknologi ini memungkinkan sistem perpajakan mereka menghubungkan beragam basis data, menjaga stabilitas operasional, serta mendukung pengawasan berbasis analisis risiko secara konsisten.
Setelah fondasi teknologi tersebut terbentuk, koordinasi lintas lembaga yang terstruktur menjadi faktor penting yang memastikan seluruh sistem bekerja selaras. Keterpaduan antara kemampuan teknologi dan desain kelembagaan inilah yang mempercepat perkembangan ekosistem perpajakan digital China.

EmaraTax di Arab Saudi
EmaraTax merupakan platform digital terpadu yang digunakan oleh Federal Tax Authority (FTA) Uni Emirat Arab untuk mengelola layanan perpajakan secara end-to-end. Sistem ini menggabungkan portal web dan aplikasi mobile yang menyediakan total 35 layanan digital, termasuk 15 layanan khusus untuk Corporate Tax, sehingga wajib pajak dapat melakukan registrasi, mengajukan SPT, menyelesaikan pembayaran, meminta refund, hingga mengajukan
reconsideration melalui satu ekosistem yang sama. Pengembangan EmaraTax berorientasi kuat pada prinsip zero bureaucracy, terlihat dari implementasi lebih dari 100 penyempurnaan berbasis masukan langsung dari wajib pajak dan pemangku kepentingan. Inisiatif ini menghasilkan pengurangan dokumen hingga 53 persen, penurunan data field sebesar 55 persen,
serta percepatan waktu layanan hingga 77 persen. Efisiensi tersebut tercermin langsung pada tingginya volume pengajuan Corporate Tax return yang dapat diproses dengan cepat melalui EmaraTax, menunjukkan bahwa sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai antarmuka pelayanan, tetapi juga sebagai mesin operasional yang menyederhanakan kepatuhan pajak dalam skala besar.

Pendekatan UEA dalam pengembangan sistem digital perpajakan menempatkan penekanan besar pada penyederhanaan layanan dan kemudahan akses bagi wajib pajak. Melalui EmaraTax, banyak prosedur dibuat lebih ringkas dan dapat diakses melalui kanal digital yang praktis, termasuk aplikasi mobile. Arah ini berbeda dengan pengembangan CoreTax di Indonesia, yang lebih berfokus pada penguatan infrastruktur administrasi dan integrasi data di tingkat internal. Dengan demikian, digitalisasi di UEA lebih menonjol pada penyederhanaan pengalaman pengguna, sementara Indonesia memperluas modernisasi pada aspek fondasi dan tata kelola sistem perpajakan.

Referensi
Cheng, Q., Boying C., Jingwen L. (2024). The Impact of Digital Tax Administration on Local
Government Debt: Based on the Revision of the Tax Collection and Administration
Law. Finance Research Letters (67), 105938. https://doi.org/10.1016/j.frl.2024.105938.
Ananda, R., & Putro, I. S. (2024). Comparison Of Coretax With Digital Tax Systems In Asean
Countries: Policy And Implementation Study. Journal of Strategic Behavior Accounting
Nurlis, D., & Rustandi, E. (2019). Comparative study of tax services in ASEAN countries.
International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 9(7).
https://doi.org/10.6007/ijarbss/v9-i7/6140
Koerniawan, D. (2018, 7 November). Piramida terbalik di Singapura, reformasi perpajakan di
Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak.
https://www.pajak.go.id/artikel/piramida-terbalik-di-singapura-reformasi-perpajakan-diindonesia
Li, J., Xuan W., Yaping W. (2020). Can Government Improve Tax Compliance by Adopting
Advanced Information Technology? Evidence from the Golden Tax Project III in China.
Economic Modelling (93), 384-397. https://doi.org/10.1016/j.econmod.2020.08.009.
Nathalie, C. I., Temy S. (2024). Praktik Penggelapan Pajak: Faktor dan Teori Dasar (Studi
Kualitatif Artikel Terindeks Sinta 2018-2023). Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah (7),
2614-3259. https://doi.org/10.36778/jesya.v7i1.1496.
Nufus, N. H. (2025). “Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sistem Coretax yang Bermasalah:
Menyusahkan Wajib Pajak Saja”. Diakses melalui,
https://www.tempo.co/ekonomi/-pengamat-kebijakan-publik-kritik-sistem-coretax-yang
-bermasalah-menyusahkan-wajib-pajak-saja-1195371
Rahmatika, N. (2025, 21 Oktober). Coretax masih sering eror, intip perbandingannya dengan
MyTax dari Malaysia. Pajakku.
https://artikel.pajakku.com/coretax-masih-sering-eror-intip-perbandingannya-dengan-m
ytax-dari-malaysia-buat-dafpus-apa
Rauniyar, R. (2025). “UAE EmaraTax Portal: Tax Filing, Compliance & 2025 Updates”.
Diakses melalui, https://www.cleartax.com/ae/emaratax-portal
Tandiono, S., Pratiwi, N. P. E., Yanty, Y., & Tjahjono, J. K. (2025). Perbandingan Coretax
Indonesia dengan MyTax Malaysia. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi,
4(4), 6828–6833. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.8968
Zawya. (2025). “Federal Tax Authority: Record volume of corporate tax returns reflects
efficiency of legislative and procedural systems”. Diakses melalui,
https://www.zawya.com/en/press-release/government-news/federal-tax-authority-record
-volume-of-corporate-tax-returns-reflects-efficiency-of-legislative-and-procedural-syste
ms-ktxyi17b
Zawya. (2024). “FTA: EmaraTax smart tax services application is a landmark step towards
enhancing quality of the Authority’s services”. Diakses melalui,
https://www.zawya.com/en/press-release/government-news/fta-emaratax-smart-tax-serv
ices-application-is-a-landmark-step-towards-enhancing-quality-of-the-authoritys-servic
es-mqgc9gd6
Zawya. (2025). “UAE: Federal Tax Authority adopts 100 new digital zero bureaucracy
measures”. Diakses melalui,
https://www.zawya.com/en/economy/gcc/uae-federal-tax-authority-adopts-100-new-dig
ital-zero-bureaucracy-measures-i9mee9f2