Jambi, Nusantarapos – Sebuah kasus sengketa penguasaan barang pribadi milik seorang istri sah kembali mencuat setelah tim kuasa hukum dari Jakarta diterbangkan khusus ke Jambi untuk melakukan penyampaian Somasi II secara langsung kepada pihak terlapor.
Tim hukum dari Stivany Agusia & Partners menjelaskan bahwa Somasi I sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui jalur administratif, namun pihak terlapor memberikan tanggapan yang tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang-barang milik klien.
“Hari ini kami datang langsung ke Jambi untuk memberikan Somasi II sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur kepolisian dan gugatan perdata,” ujar Stivany Agusia, S.H., M.H., C.Med., CPCLE., CMLC., Cp.Arb., CLA selaku perwakilan tim kuasa hukum, Rabu (26/11/2025).
Setibanya di alamat terlapor yang berada di wilayah Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tim hukum menyatakan telah menyampaikan dokumen Somasi II sesuai prosedur.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terlapor, seorang perempuan berinisial D, tetap menolak pengembalian barang milik istri sah.
Penolakan tersebut terjadi meskipun tim hukum telah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan dan menjelaskan dasar hukum yang berlaku atas penguasaan barang milik klien.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penolakan tersebut justru memperkuat dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini ke ranah pidana dan perdata.
“Penguasaan barang milik klien secara melawan hukum dapat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kami akan memproses laporan resmi dalam waktu dekat,” tambah tim.
Perkara ini ditangani langsung oleh kuasa hukum yang mewakili istri sah, dan langkah-langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial D belum memberikan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya.

