OPINI  

UMKM Aman! Tarif Pajak Tetap 0,5%, dan Coretax Siap Permudah Pelaporan Tahun Depan

UMKM Indonesia

Penulis: Topan Safril Bakhthiar & Rian Faza Nugraha
Afiliasi: Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Sobat UMKM, pernahkan Anda membayangkan harus membayar pajak dengan perhitungan yang rumit dan tarif yang jauh lebih tinggi tahun depan? Bagi pelaku usaha yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% sejak 2018, mimpi buruk itu nyaris menjadi kenyataan di tahun 2025 ini. Namun, tahan dulu kekhawatiran Anda. Pemerintah rupanya tengah menyiapkan surprise berupa perpanjangan fasilitas pajak murah ini hingga lima tahun ke depan.

Bagi pelaku UMKM di Indonesia, urusan perpajakan seringkali menjadi momok beban tersendiri. Menjawab kegelisahan tersebut, pemerintah sebenarnya telah lama memberikan fasilitas melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% (sebuah fasilitas tarif khusus yang jauh lebih rendah dan sederhana dibandingkan tarif normal Pasal 17 UU PPh). Namun kenyataannya fasilitas tarif ini memiliki batas waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (sebagai pengganti PP 23/2018), UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi hanya diberikan jatah waktu 7 tahun untuk menikmati tarif ini.

Artinya, bagi UMKM perorangan yang sudah terdaftar sejak tahun 2018, maka fasilitas tersebut akan berakhir pada akhir Tahun Pajak 2024. Logikanya, memasuki tahun 2025, mereka diwajibkan beralih menggunakan tarif normal (progresif) Pasal 17 UU PPh dan menyelenggarakan pembukuan. Sebuah skenario yang tentu membuat banyak pedagang kecil ketar-ketir: apakah kami sudah siap menghadapi pajak kompleks secepat itu?

Kabar Gembira di Tengah Ketidakpastian
Di tengah kekhawatiran akan lonjakan beban pajak dan kerumitan administrasi di tahun 2025, muncul
kabar melegakan. Pemerintah saat ini tengah menyusun Revisi PP 55/2022 dimana poin krusialnya
adalah rencana perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM Orang
Pribadi. Tak tanggung-tanggung, fasilitas ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2029.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan berkelanjutan agar UMKM memiliki waktu
lebih panjang untuk memulihkan dari pasca-pandemi dan mematangkan manajemen keuangannya
sebelum benar-benar masuk ke tarif pajak normal.

Boleh Pakai Tarif 0,5% Sambil Menunggu Aturan Resmi?
Pertanyaan selanjutnya muncul di benak para pelaku UMKM adalah soal kepastian hukum saat ini, “Revisi aturannya ‘kan belum disahkan, terus bulan ini saya harus setor pajak pakai tarif yang mana?.” Kekhawatiran ini sangat wajar, namun otoritas pajak telah memberikan sinyal positif. Selama proses revisi PP 55/2022 masih berlangsung, Wajib Pajak UMKM OP diperkenankan untuk tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Meskipun secara teknis dan hukum jatah 7 tahun bagi pendaftar 2018 sudah habis, DJP memberikan kepastian agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan UMKM.

UMKM Wajib Bersiap: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Harus Dilaporkan Melalui Coretax
Di tengah kepastian bahwa tarif 0,5% masih aman digunakan, ada hal penting lain yang perlu mulai dipersiapkan UMKM. Banyak pelaku usaha mungkin belum menyadari bahwa mulai SPT Tahunan 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 nanti, UMKM orang pribadi sudah wajib menggunakan Coretax sebagai platform pelaporan. Artinya, DJP Online tidak lagi bisa dipakai untuk SPT tahun tersebut. Perubahan ini penting untuk diketahui sejak sekarang agar pelaku UMKM tidak kaget dan bisa menyesuaikan diri lebih awal dengan sistem pelaporan yang baru.

Optimalisasi Pelaporan UMKM Melalui Fitur Prefill Data Coretax
Namun, pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan menghadapi kesulitan dalam proses transisi ini. Coretax justru dikembangkan untuk memberikan pengalaman pelaporan yang lebih mudah, modern, dan efisien. Salah satu fitur yang menjadi unggulannya adalah prefill data, yaitu kemampuan sistem untuk secara otomatis menampilkan kembali data pembayaran pajak yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan otomatisasi ini, UMKM tidak perlu lagi memasukkan data secara manual seperti di DJP Online, sehingga risiko kesalahan input dapat berkurang secara signifikan.

Selain meningkatkan akurasi, fitur prefill juga mempercepat proses pelaporan karena wajib pajak tidak lagi harus melakukan pencarian kembali detail pembayaran yang dilakukan pada periode sebelumnya. Kemudahan ini memberi ruang bagi UMKM untuk lebih fokus pada operasional usaha, tanpa terbebani kerumitan administratif. Dengan demikian, penggunaan Coretax bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa efisiensi dan kenyamanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pengajuan SK PP 55/2022: Syarat Penting untuk Gunakan Tarif Final 0,5%. Sebagai langkah lanjutan, UMKM yang ingin tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022 perlu mengajukan Surat Keterangan (SK) PP 55/2022 melalui sistem Coretax. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha memenuhi kriteria untuk menggunakan tarif final tersebut, sehingga penting untuk diajukan sebelum mulai melakukan pembayaran atau pelaporan PPh Final. Proses pengurusannya pun tidak serumit yang dibayangkan karena seluruhnya sudah disediakan dalam satu alur layanan pada Coretax.

Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, pelaku UMKM dapat menuju menu Layanan Wajib Pajak, lalu memilih Layanan Administrasi yang berisi berbagai jenis permohonan administratif. Dari sana, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi untuk memulai prosesnya. Pada daftar layanan yang tersedia, UMKM perlu memilih poin AS.06 yang berjudul “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022”. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan memilih sublayanan AS.06-01, yaitu jenis permohonan khusus untuk penerbitan surat keterangan tarif final 0,5%. Dengan mengikuti alur ini, UMKM dapat memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas tarif, sehingga seluruh proses administrasi
perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

 

Sumber:
https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/#:~:text=Pelaku
%20usaha%20kecil%20dan%20menengah,tahun%20pengajuan%20sesuai%20bentuk%20usahanyahttps://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/permudah-umkm-kpp-situbondo-coretax-luncurkan-menu
-prefill-data-pembayaran-pajak
https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1815230/mudahkan-umkm-coretax-punya-fitur-prefill-data-pemb
ayaran-pajak
https://www.pajak.com/pajak/lapor-spt-tahunan-di-coretax-data-karyawan-dan-umkm-terisi-otomatis/
https://community.mekari.com/forums/topic/%F0%9F%93%A2-siap-siap-umkm-revisi-pp-55-2022-s
udah-masuk-tahap-penyelesaian/
https://muc.co.id/id/article/diperpanjang-pph-final-umkm-orang-pribadi-berlaku-hingga-2029
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810433/pengumuman-pph-final-umkm-bisa-diperpanjang-tan
pa-menunggu-revisi-pp