Oleh: Angela Ratih Pertiwi dan Intan Nur Malahayati
Terafiliasi dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi,
Universitas Indonesia
Awal tahun 2026 akan menjadi momentum krusial penentu keandalan Coretax. Pelaporan SPT Tahunan 2024 pada awal tahun 2025 masih melalui sistem lama (DJP Online). Namun, pelaporan SPT Tahunan 2025 dan seterusnya akan dialihkan sepenuhnya ke Coretax. Artinya, untuk pertama kali sejak implementasinya pada 1 Januari 2025, platform administrasi perpajakan baru ini akan menghadapi lonjakan pelaporan massal SPT Tahunan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Wajib pajak badan memiliki tenggat hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun buku yang digunakan sama dengan tahun kalender, maka batas pelaporan wajib pajak badan adalah pada 30 April. Dilihat dari data historis pelaporan SPT pada tahun 2025, terdapat 19,78 juta wajib pajak yang harus lapor SPT. Konsekuensinya, jutaan wajib pajak akan mengakses sistem Coretax secara bersamaan pada periode Januari hingga April 2026, menciptakan beban kerja yang tinggi bagi sistem terutama menjelang batas akhir pelaporan.
Sejak awal peluncurannya, Coretax telah mencatatkan sejarah panjang mengenai gangguan pada sistem. Penelitian terkait sentimen terhadap Coretax pada platform sosial media X mengungkapkan bahwa wajib pajak mengeluhkan berbagai kendala teknis seperti kegagalan login, masalah kata sandi, dan kesalahan sistem lainnya (Tiara dkk, 2025).
Gangguan ini membuat otoritas pajak berkali-kali melakukan downtime untuk pemeliharaan sistem yang seringkali menimbulkan efek lonjakan trafik hingga pada hari kerja berikutnya dan berdampak pada antrean dan lambatnya akses. Kondisi sistem yang belum stabil ini juga berujung pada dikeluarkannya kebijakan relaksasi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Masa karena kendala teknis Coretax. Kebijakan ini secara implisit mencerminkan pengakuan DJP bahwa terdapat kendala dalam proses adaptasi sistem Coretax dan masih diperlukan penyempurnaan.
Dalam implementasi kebijakan publik, persepsi masyarakat dapat menentukan tingkat kepatuhan dan dukungan terhadap kebijakan tersebut (Burnstein, 2003). Menanggapi skeptisisme yang muncul menjelang puncak pelaporan, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengeluarkan pernyataan publik bahwa Coretax sedang menghadapi stress test berskala masif sepanjang Oktober-November 2025. Test ini melibatkan 20 ribu pegawai DJP di seluruh Indonesia dan dirancang untuk menguji stabilitas, kapasitas, dan keandalan sistem dalam menghadapi beban kerja tinggi yang akan terjadi saat periode pelaporan SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa stress test bukan sekadar uji coba teknis, melainkan juga simulasi menyeluruh bagi pegawai DJP untuk memahami alur kerja dan fitur dalam Coretax. Dengan demikian, pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Selain pengujian kapasitas, aspek keamanan juga menjadi fokus utama dalam perbaikan Coretax. Sebagai sistem yang mengelola data keuangan dan informasi sensitif wajib pajak, Coretax menjadi target potensial bagi ancaman siber seperti peretasan dan pencurian data. Bocornya data dalam sistem Coretax dapat mengakibatkan kerugian finansial negara dan hilangnya kepercayaan publik. Keberadaan risiko terkait keamanan informasi dapat menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi wajib pajak sebagai end user. Hal ini dapat berujung pada rendahnya adopsi layanan berbasis web yang ditawarkan pemerintah (Maphumula & Njenga, 2019).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa keamanan sistem Coretax awalnya sangat memprihatinkan, hanya bernilai 30 dari skala 100. Namun, Purbaya mengeklaim telah melakukan akselerasi perbaikan sistem keamanan dengan melibatkan ahli IT dalam negeri, termasuk ethical hacker kelas dunia. Hasilnya, tingkat keamanan Coretax melonjak drastis menjadi 95 plus atau setara grade A+. “Ini cepat sekali membaiknya dalam waktu yang singkat, dari D sampai E, jadi A plus. Jadi cybersecurity-nya sudah bagus sekali,” ujar Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia 27/10/2025.
Akan tetapi, akses DJP terhadap perbaikan sistem inti Coretax saat ini masih terbatas mengingat Coretax masih dalam masa garansi dari vendor penyedia. Target serah terima penuh dari vendor kepada DJP ditetapkan pada 15 Desember 2025. Sebelum itu, DJP belum dapat melakukan intervensi langsung ke dalam sistem inti Coretax.
Kesuksesan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada kesiapan DJP, tetapi juga partisipasi aktif wajib pajak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melakukan aktivasi akun di coretaxdjp.pajak.go.id. Hingga pertengahan Oktober 2025, baru 2,6 juta dari 14 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi, angka ini masih jauh dari target. Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu memastikan data profil perpajakan telah dimutakhirkan, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan e-FIN, Coretax menggunakan verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Wajib pajak juga disarankan untuk mencoba simulator Coretax yang telah disediakan DJP guna memahami alur pelaporan baru menggunakan Coretax. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan, DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan seperti Kring Pajak di nomor 1500200 dan helpdesk di unit KPP terdekat.
Satu hal yang jelas, keberhasilan implementasi Coretax bukan hanya tanggung jawab DJP, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari wajib pajak dan semua stakeholder. Dengan kolaborasi yang baik, komunikasi yang transparan, dan komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan, Indonesia dapat mencapai sistem perpajakan digital yang efisien, akuntabel, dan melayani kepentingan seluruh rakyat.
- Referensi:
K. A. Tiara, M. R. Ar-Robbani, D. Kurnianingrum, F. Rais and R. H. P. A. Agung, “Mining Public Sentiment on Digital Tax System: A Twitter-Based Case Study of Coretax DJP,” 2025 International Conference on Data Science and Its Applications (ICoDSA), Jakarta, Indonesia, 2025, pp. 914-919, doi: 10.1109/ICoDSA67155.2025.11157264 - Burnstein, P. (2003). The impact of public opinion on public policy: A review and an agenda. Political Research Quarterly, 56(1), 29-40. https://doi.org/10.1177/106591290305600103
- Maphumula, F., & Njenga, K. (2019). Innovation in tax administration: Digitizing tax payments, trust and information security risk. Paper presented at the 304-311. https://doi.org/10.1109/OI.2019.8908232

