Jakarta, NUSANTARAPOS – Civitas akademika Universitas Krisnadwipayana (Unkris) mengkritisi terhadap agenda Reformasi Polri yang saat ini sedang bergulir sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Rektor Universitas Krisnadwipayana, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MH menekankan bahwa reformasi kepolisian harus dilandasi pendekatan ilmiah (scientific approach), integritas moral, restruktural organisasi. menyatakan kultural pada Polri merujuk pada perubahan nilai norma dalam budaya organisasi dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian dimasa depan.
Sementara Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH selaku Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana menekankan bahwa keberhasilan reformasi Polri diharapkan akan memunculkan dinamika yang meningkatkan peran dan fungsi kepolisian pada fungsi yang strategis dalam Sistem Keamanan Negara. Kerangka kebijakan dimaksud, akan memastikan Sistem Hukum Negara akan berjalan sesuai prinsip, etika, tanggung jawab dan budaya hukum yang terintegritasi sebagai Langkah reformasi Polri ambivalensi tugas kepolisian yang kerap terjadi di Masyarakat, yaitu di satu sisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, di sisi lain polisi dituntut bertindak tegas dan konsisten sebagai Aparat Penegak Hukum. Hal ini merupakan dilema dalam pelaksanaan tugas di lapangan, yaitu harus menindak penjahat sekaligus melindunginya sebagai bentuk Hak Asasi Manusia.
Terhadap peran kepolisian dilapangan diperlukan Pendidikan polisi yang sesuai tuntutan sebagai single fighter, yaitu menghadapi dan menganalisa suatu kejadian yang merupakan gangguan Kamtibmas di lapangan dan memutuskan sendiri juga Tindakan yang harus dilakukan dengan resiko ditanggung sendiri. Dalam penggunaan Teknologi Informasi, sebagai perwujudan smart policing (kepolisian yang cerdas) seperti komunikasi digital untuk Analisa data, identifikasi pola/tren kejahatan guna dilakukan Upaya pencegahan seperti patroli, pengawalan, penjagaan dan pengaturan (Turjawali) penyelidikan dan atau penyidikan dengan tujuan dibawa ke muka hukum untuk memberi rasa keadilan bagi Masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Dan juga meningkatkan rasa kepercayaan Masyarakat terhadap kehadiran polri Ketika sangat dibutuhkan untuk mengatasi kejahatan dengan cepat, tepat dan efektif.
Prof. Gayus menyatakan dalam konteks reformasi kepolisian Indonesia, perubahan kultural merupakan tantangan yaitu perubahan berpikir yang sudah terbentuk lama. Ambivalensi tugas kepolisian yang kerap muncul dalam praktik ditengah masyarakat. Disatu sisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi dituntut untuk humanis dan adaptif. Namun disisi lain sebagai penegak hukum, polisi harus mampu bertindak tegas dan konsisten berdasarkan hukum. Dilema ini, menurutnya, sering membingungkan petugas di lapangan, terutama mereka yang baru selesai menjalani pendidikan singkat sebelum langsung terjun melayani Masyarakat dengan kompleksitasnya yang tinggi. Kondisi tersebut menegaskan perlunya sistem pendidikan, kurikulum yang sesuai, dan standar kompetensi berbasis ilmu hukum yang lebih kuat dalam institusi Polri.
Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MH mengingatkan bahwa kejahatan saat ini terjadi peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang bisa mempengaruhi kehidupan sosial Masyarakat, antara lain terjadi pengangguran dan kemiskinan. Bahwa gagasan memilah tugas dan fungsi Polri melebur ke dalam beberapa lembaga kementrian bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, pendekatan tersebut justru akan menimbulkan disintegrasi fungsi keamanan dan melemahkan peran kepolisian mengemban tugas pokoknya yaitu Kamtimbas Dr. Ali menilai bahwa langkah paling relevan dan rasional dalam mereformasi polri saat ini adalah merestrukturisasi lembaga Polri secara proporsional, procedural dan professional antara lain dengan memperkuat elemen yang lemah, menyeimbangkan fungsi yang terlalu dominan, dan meningkatkan kapasitas unit-unit terdepan yang membutuhkan dukungan. Reformasi ini harus mempertimbangkan tantangan era digitalisasi, dengan peningkatan teknologi informasi, modernisasi sarana prasarana, dan literasi digital bagi seluruh aparat kepolisian dalam menghadapi era moderenisasi.
Selanjutnya, Dr. Ali Johardi menegaskan bahwa gagasan reformasi kepolisian perlu selalu diorientasikan pada penguatan kultur polisi professional dan modern. Kultur ini mencakup pemahaman etis dan empiris tentang peran polisi yang menguasai teknologi informasi, komunikasi digital untuk merespon kebutuhan publik untuk keamanan dan ketertiban. Dalam memenuhi dan mengarahkan Civitas Akademika Unkris dengan membangun kultur sebagai bentuk komitmen pelayanan public dibidang keamanan ketertiban Masyarakat guna meminimalisir penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan etika kepolisian.
Civitas Akademika Unkris memandang bahwa reformasi Polri hendaknya diarahkan pada pembentukan polisi yang lebih modern, transparan, dan profesional. Proses ini harus desertai upaya membangun kultur integritas dan komitmen pelayanan publik, sembari meminimalkan risiko penyimpangan nilai seperti penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang bertentangan dengan etika profesi. Dengan demikian, reformasi tidak hanya menjadi perubahan struktural, tetapi juga perubahan budaya kerja, pola pikir, dan orientasi moral dalam tubuh Polri.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unkris menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung agenda reformasi Polri melalui riset akademik, diskusi ilmiah, serta edukasi publik. Kampus tidak hanya bertugas mendidik mahasiswa, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi dalam pembenahan institusi negara demi terciptanya tata kelola keamanan dan hukum yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan.

