Tuban – Nusantarapos.co.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 di Aula Kantornya, Jl. Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Tuban pada Rabu (10/12), pagi.
Hal ini sebagai wujud komitmen transparansi, akuntabilitas dan layanan pajak yang berintregitas. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap umpan balik masyarakat dalam penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan perpajakan. Sekaligus menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak komitmen baru DJP dalam memberikan layanan yang lebih baik.
Ikut menghadiri, perwakilan pengguna layanan perpajakan, akademisi, pemerintah kabupaten Tuban, asosiasi konsultan pajak, media massa, serta kelompok UMKM dan perusahaan. Pesohor dari berbagai pemangku kepentingan tersebut mempertegas bahwa peningkatan kualitas layanan perpajakan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Bentuk apresiasi seperti piagam penghargaan menegaskan apresiasi kepada wajib pajak. Termasuk hak atas informasi dan edukasi, layanan perpajakan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kepastian membayar sesuai jumlah pajak terutang, perlindungan hukum, serta hak atas kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat juga kewajiban wajib pajak. Seperti menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, bersikap jujur dan transparan, menjaga etika, kooperatif dalam pengawasan, serta tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Dewasa ini, kantor pajak juga memiliki transformasi Digital dan Zona Integritas. Dalam forum ini juga membahas penguatan layanan berbasis digital melalui Coretax DJP, yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat, mudah, dan efisien. Namun, digitalisasi ini tetap diimbangi dengan dukungan edukasi, kanal bantuan, dan inovasi inklusif agar seluruh kalangan, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan dengan setara.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta forum yang telah berpartisipasi aktif, “Forum Konsultasi Publik ini saya berarap besar bisa menjadi ruang dialog yang membangun, mendengar dan menindaklanjuti masukan publik. Kita bisa berbenah dalam hal pelayanan, serta menjadikan kita lebih baik, ” ujarnya.
Lanjut Hanis, pentingnya hal perpajakan adalah bagian tak terpisahkan dalam membangun sebuah bangsa. Sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari pajak. Apabila pajak ini dihentikan maka belajar negara hanya bisa dilaksanakan sebesar 15 persen. Atau sisa dari pendapatan negara dari sektor pajak.
“Apabila gaji anda pegawai sebesar Rp.10 juta, maka akan tersisa Rp. 1.500.000 saja, apabila pajak ditiadakan. Itu gambaran dari sektor kecil dan mudahnya saja. Padahal pajak sangat luas kebermanfaatannya, ” ungkapnya.

