HUKUM  

Kuasa Hukum Dokter Eko Minta Polisi Periksa Petinggi PT Nusantara Investments Technologi

Logo dan diduga seorang Direktur Utama PT Nusantara Investment Technologi Sofyan Markarma.

Surabaya, NUSANTARAPOS – Korban dugaan investasi bodong dr. Eko Riyanto telah membuat laporan polisi pada tanggal 28 Oktober 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Nusantara Investment Technologi (NIT/Nusavest). Akibat kejadian tersebut dirinya pun mengalami kerugian mencapai Rp 401 juta.

Menanggapi hal tersebut, Yuliyanto, SH., MH., selaku kuasa hukum dr Eko Riyanto mengatakan kami meminta kepada kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan klien tersebut dengan memanggil petinggi dari PT Nusantara Investment Technologi. Terlebih laporan tersebut telah dilakukan oleh klien kami sejak 28 Oktober 2025 dengan nomor : LPM/1717/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

“Laporan tersebut kami lakukan setelah beberapa kali somasi telah dilayangkan namun tidak juga ada tanggapan dari pihak PT Nusantara Investment Technologi (NIT). Dimana somasi pertama pertama kami layangkan pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan nomor 029/SOMASI/LFJJ/X/2025,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Namun, lanjut Yuliyanto hingga lewat dari batas waktu 3 × 24 jam sebagaimana telah ditentukan, mereka (Nusantara Invesment Technology, red) tidak menanggapi maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sehingga kami melaporkan Direktur Utama PT Nusantara Investment Technologi Sofyan Markarma dan Bussiness Director Rynda Febby.

“Tindakan diam yang mereka lakukan merupakan bentuk pengingkaran kewajiban dan memperkuat dugaan adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, serta memenuhi unsur Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.

Yuliyanyo menjelaskan somasi kedua pun kami memberikan tenggat terakhir selama 3 (tiga) hari kalender atau 3 × 24 jam sejak tanggal surat ini kepada Nusavest untuk segera mencairkan dan mengembalikan seluruh dana investasi pokok milik klien kami sebesar Rp 401.000.000,- (Empat Ratus Satu Juta Rupiah) tanpa potongan apapun, ke rekening klien kami.

“Karena somasi kedua itu tidak ada penyelesaian pembayaran, maka kami menempuh langkah hukum pidana dan perdata terhadap PT. Nusantara Investment Technologi (PT Nusavest) beserta jajaran Direksinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak terlapor masih belum memberikan jawaban ketikan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Apakah memang mereka sengaja diam atau memang merasa ada orang kuat dibalik semua ini?