JAKARTA, NUSANTARAPOS — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah berubah dari penjaga konstitusi menjadi perusak konstitusi. Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melontarkan tudingan paling keras sepanjang sejarah lembaga tersebut: Mahkamah Konstitusi telah membangkang UUD 1945 dan tidak lagi layak eksis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini disampaikan Muhammad Natsir, Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu. Ia menyebut krisis yang terjadi di tubuh MK bukan sekadar persoalan etik atau administrasi, melainkan kejahatan konstitusional yang terstruktur dan disengaja.
Menurut Natsir, Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 secara terang-benderang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi melalui Rapat Pleno Hakim (RPH). Namun, ketentuan ini justru diinjak-injak oleh para hakim MK sendiri.
“Ketua MK Suhartoyo adalah ketua ilegal. Pengangkatannya cacat konstitusi, cacat hukum, dan cacat moral,” tegas Natsir di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, status ilegal tersebut telah dipastikan melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang secara sah membatalkan SK Nomor 17/2023. Namun ironisnya, Mahkamah Konstitusi justru memilih melawan dan mengabaikan putusan pengadilan.
“Ini ironi paling memalukan dalam sejarah hukum Indonesia. Hakim konstitusi mengajari rakyat untuk tidak taat hukum,” kata Natsir.
KNPI menilai, sikap membangkang tersebut membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjelma menjadi lembaga super power tanpa kontrol, merasa kebal hukum, dan menempatkan diri di atas konstitusi.
Lebih berbahaya lagi, dalam setahun terakhir MK dinilai telah mencaplok kewenangan DPR dan secara terang-terangan berubah fungsi menjadi pabrik norma baru. Putusan-putusan MK tidak lagi sebatas menguji undang-undang, tetapi aktif mengatur arah politik dan kebijakan nasional.
“MK hari ini bukan pengawal konstitusi, tetapi pelaku kudeta yuridis. Mereka membajak fungsi legislasi dan mengacak-acak demokrasi,” ujar Natsir.
KNPI menilai, serangkaian putusan MK justru menciptakan instabilitas politik, merusak kepastian hukum, dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Atas kondisi tersebut, KNPI menyampaikan sikap tanpa kompromi: para hakim Mahkamah Konstitusi harus segera dipecat, dan pembubaran MK harus menjadi agenda nasional yang serius.
“Lembaga yang membangkang konstitusi tidak boleh dibiarkan hidup. MK hari ini bukan solusi, tetapi ancaman bagi negara,” tegasnya.
Natsir bahkan menyatakan, jika agenda amandemen UUD 1945 benar-benar dibuka, maka Mahkamah Konstitusi tidak layak dipertahankan.
“Lebih baik negara ini kehilangan Mahkamah Konstitusi daripada kehilangan konstitusi itu sendiri. Jika MK tidak bisa dikendalikan oleh hukum, maka MK harus diakhiri,” pungkasnya.

