PACITAN,NUSANTARAPOS,- ED warga Arjosari harus menelan pil pahit terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial (DD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantaran harta bendanya habis dikuras karena diduga menjadi kasus penipuan.
Dari kronologisnya, ED dan DD yang sebelumnya menjadi anggota DPRD ini berteman akrab lantaran sama-sama beternak hewan. Saking akrabnya, ED pun tidak timbul rasa curiga atas apa yang ditawarkan DD.
Menurut pengakuan ED kepada wartawan, Minggu (18/1/26) bahwa pada tahun 2023 akhir, ED bermaksud untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Bank Rakyat Indonesia dengan nilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Namun, DD mengungkapkan kepada ED bahwa dirinya pun juga kekurangan modal. DD pun memberanikan diri untuk ikut gabung meminjam dari hasil pinjaman ED di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Beliau initinya matur kekurangan modal, setelah itu beliau juga bilang nama beliau untuk pengajuan di bank belum bisa karena faktor politik. Ia pengin gabung dengan saya dan nyicil,” kata ED.
Walhasil ED pun dengan pengajuan Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta) dapat dicairkan. Dari pencairan tersebut, DD meminjam Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) kepada ED. Namun tidak sampai disitu saja, (DD) juga meminta ED untuk meminjam ke Bank lagi dengan janji pada bulan Agustus depan akan ditutup serta akan dijanjikan akan diberi pekerjaan. “Beliau juga matur teng kula akan memberikan pekerjaan jadi stafnya kalau dia jadi kemudian setelah itu beliau mau membuka sebuah perusahaan di dekat pantai sana pengolahan ikan dan pengolahan sampah saya mau dijadikan kepercayaannya di sana,” terangnya.
Mendengar janji manis yang diberikan DD ini, ED pun pada bulan Mei 2024 mengajukan pinjaman lagi kepada FIF yang ada di Pacitan dengan nominal pinjaman Rp. 100.000.000 (Seratus Juta) yang kemudian setelah cair semua hasil pencairan ditransfer kepada DD.
Semula setelah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pacitan, angsuran dari DD untuk pembayaran Bank ED ini berjalan lancar-lancar saja. Namun pada awal tahun 2025 hal yang tidak diinginkan terjadi. DD sudah mulai keberatan dengan tanggungjawabnya sehingga untuk bertanggungjawab dalam mencicil sampai kurang dan bahkan macet.
Diduga berdalih untuk menyelamatkan tagihan dari ED, DD pun kembali memberikan harapan aka nada dana reses. Percaya dengan omongan DD, ED kembali berupaya untuk membantu menutupi angsuran DD dengan menggadaikan mobi milik ED yang digadaikan oleh DD.
“Ngakunya 20 juta, namun ternyata 25 juta. Akhirnya saya tebus mobil itu dari pinjam koperasi,” urainya.
Namun malang bagi ED, hingga bulan berikutnya DD pun justru tidak membayar angsuran yang dijanjikannya kepada ED, sehingga ED terpaksa harus gali lobang tutup lobang.
Merasa tidak kuasa menahan beban yang diakibatkan oleh DD ini, ED akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Pacitan melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kuasa hukumnya ED, Yoga Tamtama Pamungkas mengatakan, “Karena sudah memberikan janji pekerjaan saya minta juga kejelasan itu. Itu bisa bener-bener dikasih pekerjaan klien saya atau tidak, kemudian tentang usahanya mau dikasih komisaris atau tidak itu juga harus disampaikan biar ada kejelasan klien saya. Jadi klien saya tidak berharap terus.”

