DAERAH  

Dishub Sidoarjo Resmi Larang Parkir Motor dan PKL Berjualan di Pedestrian serta Bibir jalan raya Bligo Candi

oplus_2

SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Desakan publik agar kawasan jalan raya Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo, terbebas dari kemacetan imbas adanya parkir liar di sepanjang trotoar dan bahu jalan mendapat respon positif dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Kemacetan panjang dikawasan itu, terjadi saat pagi dan sore hari serta saat jam pulang kerja pegawai pabrik PT. Ecco Indonesia.

“Ratusan kendaraan roda dua setiap hari, parkir diatas trotoar dan bahu jalan raya Bligo. Parkir tidak resmi dan tak berijin ini, terlihat mulai depan pabrik Ecco hingga mendekati traffic light. Mulai besok (Rabu, 21 Januari 2026) sudah tidak boleh lagi. Ini akan kita tertibkan,” Tegas Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, ST.,M.MT usai memimpin rapat penertiban bersama aparat gabungan dan perwakilan dari PT. Ecco Indonesia, Selasa (20/1/2026).

Budi menegaskan hak pejalan kaki dan pengguna jalan raya yang selama ini menggunakan area tersebut, telah dirampas sepihak oleh pengelola parkir akan dipulihkan. Kepentingan masyarakat menjadi alasan utama, pihaknya melakukan penertiban.

“Pedestarian atau trotoar disediakan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir motor. Termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disitu juga akan kita tertibkan. Jika ngeyel, petugas tidak segan ambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab operasi penertiban ini juga melibatkan petugas kepolisian, Garnisun dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya.

Harapannya, imbuh Budi, kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut bisa terurai. Ia mendorong kesadaran seluruh pihak, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Sisi lainnya, dalam upaya penertiban ini, semua pihak dipastikan tidak ada yang dirugikan. Termasuk pengelola parkir tetap bisa menjalankan usahanya sesuai kapasitas lahan yang dimiliki.

“Sebelumnya, berapapun motor yang parkir diterima. Padahal, lahannya sudah overload (melebihi kapasitas). Sehingga dipaksakan menggunakan trotoar dan bibir jalan untuk parkir. Nah, ini tadi, pengelola parkir, sudah kita imbau untuk kesadaran menggunakan lahan miliknya sesuai kapasitas atau daya tampung. Jika sudah penuh, cukupnya 20 motor ya setop. Selebihnya karyawan Ecco bisa diarahkan ke dalam pabrik karena disana sudah disediakan lahan parkir,” ucap Budi.

Usai mendapat penjelasan dan pengarahan, pihak pengelola parkir depan pabrik Ecco menyetujui kesepakatan itu. Ia pun menyatakan tidak keberatan dan mendukung kegiatan tersebut dengan membatasi kendaraan sesuai kapasitas lahan.

“Intinya sangat mendukung dan setuju dengan penertiban ini. Nantinya motor yang parkir di lahan kami, disesuaikan dengan kapasitas maksimal gitu aja. Kalau sudah gak cukup tempatnya, ya karyawan diarahkan parkir ke dalam pabrik Ecco,” ungkap Jayanto, mewakili pemilik lahan parkir, Lilik Arba’adi.

Sementara itu, PT. Ecco Indonesia diwakili General Affair, Bonnie Hanarto didampingi staf Awie menyatakan komitmen mendukung penertiban, sehingga tidak ada lagi motor parkir di tepi jalan. Sebab di dalam pabrik telah disiapkan lahan untuk menampung seluruh kendaraan karyawan dan pekerja.

“Sebetulnya sudah lama, kami sediakan lahan parkir di dalam seluas 2 hektar. Cukup untuk menampung kendaraan seluruh karyawan pabrik. Kami mendukung penertiban ini, namun syarat untuk motor bisa masuk dan parkir ke dalam pabrik sama seperti orang berkendara di jalan yakni mengenakan helm dan membawa STNK, itu saja,” Pungkasnya (Aryo).