Awali Tahun 2026, Universitas Pancasila Kembali Lahirkan 2 Doktor Hukum

Jakarta, NUSANTARAPOS – Mengawali tahun 2026 Universitas Pancasila kembali menunjukkan dedikasinya di dunia pendidikan dengan melahirkan 2 orang yang telah berhasil menjadi Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum. Mereka adalah Wenceslaus dan Yusof Ferdinand Wangania, kedua dilantik di Prodi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Adapun Wenceslaus berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya berjudul “Rekontruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak Sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”.

Sedangkan Yusof Ferdinand Wangania telah
menyelesaikan penelitian dan disertasi lewat judul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Senificial Owner Dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap Dengan Pendekatan Vicarious Liability”.

Dalam kesempatan itu Prof. Dr. Agus Surono S.H., M.H Kepala Program Studi Doktor Universitas Pancasila sekaligus promotor dari Dr. Wenceslaus mengapresiasi gagasan Wenceslaus terkait pembentukan peradilan pajak sebagai kamar tersendiri di bawah Mahkamah Agung (MA) dinilai mendesak untuk segera diwujudkan.

“Langkah tersebut dianggap krusial guna menjamin independensi hakim, keadilan bagi para pihak, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak nasional,” ujarnya usai disela pelantikan Doktor Ilmu Hukum.

Dalam disertasi Wenceslaus yang dipaparkan dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menyarankan agar perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berikutnya juga perlu kiranya mengubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Selain itu, kata Wenceslaus, perlu dibuatnya kamar pajak di Mahkamah agung beserta alat kelengkapan peradilan pajak dan ketentuan penyelenggaraan hukum acara pajak sebagai badan peradilan.

Lebih lanjut Wenceslaus mengatakan kelembagaan pengadilan pajak menurut ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 berada di bawah Mahkamah Agung dan berada di dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, terdapat dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung.

Namun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, secara organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, pengaturan dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menimbulkan persoalan karena pengadilan pajak tidak disebutkan menjadi badan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung, dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Yang berada di bawah kekuasaan eksekutif yang tentu hal ini menimbulkan persoalan adanya ketidakindependensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak,” ujarnya.

Sementara itu Yusof Ferdinand Wangania mengatakan disertasinya dilatari masih banyaknya korporasi yang berlindung di balik penetapan bersalahnya seorang direksi atas penyuapan yang dilakukannya untuk kepentingan dan keuntungan korporasi. Dia berharap masyarakat semakin sadar hukum.

“Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini saya sebagai praktisi hukum sangat optimistis adanya perubahan dengan semakin banyaknya pendidikan hukum yang diciptakan lewat sarana pendidikan. Hal ini menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menghindari kejahatan maupun pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan,” ujarnya.

Lewat desertasi ini, tambah Yusof, ada beberapa saran yang bisa menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana sebelumnya begitu sulit membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktik suap yang dilakukan direksi.

“Melalui penelitian ini saya menyarankan metode perbaikan dalam penyelidikan dan penyidikan pada aparat penegak hukum. Saya juga menyarankan metode kepatuhan atas aturan yang ada kepada korporasi,” tuturnya.