SUKABUMI,NUSANTARAPOS,- Polemik hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, kini memasuki babak penentuan.
Upaya hukum praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk menguji keabsahan proses penyidikan hingga penetapan status tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah praperadilan tersebut diajukan guna menguji legalitas tindakan aparat kepolisian, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gunungpuyuh.
Berdasarkan jadwal pengadilan, PN Sukabumi akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan dr. Silvi Apriani dalam waktu dekat.
Permohonan ini sekaligus menjadi sarana kontrol hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan kerja sama keperdataan dalam pengadaan foodtray pada program MBG.
Menurutnya, hubungan hukum tersebut dilandasi oleh perjanjian tertulis yang sah dan mengikat para pihak. Karena itu, ia menilai tidak terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Perkara ini murni memiliki karakter keperdataan. Ada perjanjian yang sah dan klien kami juga telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap,” ujar Holpan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam prosedur penegakan hukum yang dialami kliennya. Salah satunya, dr. Silvi Apriani disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, mekanisme penangkapan juga dipersoalkan. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, dr. Silvi Apriani datang secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik di Polsek Gunungpuyuh. Namun, ia tidak diperkenankan meninggalkan kantor kepolisian meski belum ada status penangkapan resmi.
Penangkapan baru dilakukan secara formal pada Minggu malam, 18 Januari 2026, setelah pihak kuasa hukum mempertanyakan status hukum kliennya kepada penyidik.
“Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian prosedur, baik dari aspek waktu, administrasi, maupun pemenuhan hak-hak tersangka,” jelas Holpan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Pihak kuasa hukum berharap, melalui mekanisme praperadilan ini, akan diperoleh kepastian hukum yang adil dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Praperadilan adalah instrumen konstitusional untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” tegas Holpan. *

