TUBAN – Nusantarapos.co.id- Kasus kericuhan dalam kegiatan Grand Final Olimpiade Matematika tingkat SD/MI di Kabupaten Bojonegoro kini berlanjut ke ranah hukum. Seorang event organizer asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Ita Puspitasari, secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Tuban.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Aziz Law Firm & Partners, pada Senin (27/1), di Mapolres Tuban. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban dan disertai sejumlah dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Kuasa hukum Pengadu, Nur Aziz, S.H., S.IP., M.H., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat komentar bernada tuduhan yang disampaikan oleh seorang pengguna media sosial TikTok, yang diduga menyerang kehormatan dan reputasi kliennya sebagai penyelenggara kegiatan.
Peristiwa ini berawal dari pelaksanaan Grand Final Olimpiade Matematika tingkat SD/MI se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada 7 Desember 2025 di Gedung Serba Guna Bojonegoro. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 2.000 peserta dari berbagai sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, yang terbagi dalam tiga level lomba.
Menurut kuasa hukum, pelaksanaan lomba pada Level I berjalan dengan lancar. Namun, saat memasuki Level II, situasi berubah menjadi tidak kondusif setelah sejumlah orang tua peserta memprotes panitia dan menuding adanya ketidakobjektifan dalam penilaian.
“Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan anarkis berupa pendobrakan pintu gedung, intimidasi terhadap panitia, bahkan penjarahan hadiah, sehingga panitia memutuskan untuk menghentikan kegiatan,” ujar Nur Aziz.
Kericuhan tersebut kemudian diberitakan oleh sejumlah media online di Bojonegoro dan menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok “SAGITARIUS” melalui akun “Berita_Bojonegoro2” dengan judul “Ricuh! Acara Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna Amburadul Padahal Sudah Bayar 55K”.
Dalam unggahan tersebut, terlapor yang menggunakan akun TikTok “Mamazee” diduga menuliskan sejumlah komentar yang menyebut Pengadu sebagai pelaku utama, disertai kalimat bernada insinuatif yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan Pengadu.
Komentar-komentar tersebut, menurut kuasa hukum, dibaca oleh kliennya setelah pulang ke rumah pada sore hari dan diketahui telah dikonsumsi publik secara luas melalui media sosial.
“Klien kami merasa sangat dirugikan, malu, dan reputasinya sebagai event organizer tercemar akibat tuduhan yang disebarkan melalui media elektronik,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak Pengadu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 ayat (2) KUHP.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap pengguna media sosial agar lebih berhati -hati dalam berkomentar. Tidak asal menuduh orang. Justru saya disini menjadi korban atas insiden yang ada di Bojonegoro itu. Semua barang saya rusak dan hilang. Disemua EO yang saya tangani semua lancar saja, ” seru Ita ketika di temui.

