Jakarta, NUSANTARAPOS – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyelenggarakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) di Horison Hotel, Jakarta 24-25 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., dan Sekjen KAI Apolos Djara Bonga, SH., MH.
“DKPA merupakan program pendidikan wajib bagi calon advokat untuk mencetak tenaga hukum profesional dan berintegritas. Program ini mencakup materi kode etik, hukum acara (pidana, perdata, MK, agama), dan peran organisasi,” kata Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., disela kegiatan.
Kak Mia, sapaan karib Siti Jamaliah Lubis, menjelaskan DKPA ini merupakan bagian dari proses rekrutmen keanggotaan KAI, biasanya diperuntukkan bagi calon yang telah lulus Ujian Calon Advokat (UCA). Selain pusat, DPD KAI di berbagai daerah (seperti Jabar dan Jambi) juga rutin menggelar DKPA untuk meningkatkan kualitas anggota.
“Dengan mengikuti DKPA, diharapkan bisa meningkatkan kualitas profesi Advokat terkhusus yang ada di KAI. Karena DKPA merupakan sebuah program strategis yang dirancang untuk membentuk Advokat yang profesional, berintegritas serta memiliki kapasitas keilmuan dan etika yang kuat,” pungkas ketua umum organisasi Advokat wanita pertama tersebut.
DKPA kali ini diikuti oleh puluhan calon Advokat dari berbagai seluruh Indonesia, setelah mengikuti DKPA maka mereka akan disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi.

