HUKUM  

Masih Berjuang, Mintarsih Ingin Sahamnya di Bluebird Dikembalikan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Salah satu pendiri Blue Bird, Mintarsih A. Latief kembali mengangkat kasus kepemilikan saham dirinya di perusahaan berlambang burung biru tersebut.

Mintarsih mempertanyakan kesiapan perusahaan mengembalikan hak saham yang menurutnya direbut atau bermasalah secara hukum.

“Pola pandang Menteri Keuangan terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun sampai sejauh mana suatu perseroan siap mengembalikan hak saham yang telah direbut atau yang bodong, apalagi yang sudah disahkan OJK?” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2026).

Menurutnya, konflik yang melibatkan dirinya bukan sekadar sengketa korporasi, tetapi juga konflik keluarga yang sarat dugaan manipulasi hukum, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ia menyebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 10 Juni 2013 sebagai titik krusial perubahan struktur kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi.

Sengketa tersebut, kata Mintarsih, bermula pada 30 April 2001 saat ia mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur CV Lestiani. Namun pengunduran diri itu diduga dimanipulasi seolah-olah ia mundur sebagai pemegang saham. Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan tanpa kehadirannya.

“Pengunduran diri saya sebagai direksi diubah seolah-olah saya mundur sebagai pemegang saham. Lalu dibuat Akta Perubahan tanpa kehadiran saya, sehingga akta itu cacat hukum karena kurang pihak,” ujarnya. Ia mengklaim perubahan kepemilikan saham itu tidak pernah dilegalisasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 1 Mei 2013, Mintarsih menyebut dibuat Daftar Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuannya. Daftar tersebut, menurut dia, disusun internal oleh direksi untuk mengubah komposisi kepemilikan saham. Ia menegaskan CV Lestiani tetap memiliki saham signifikan di PT Blue Bird Taxi, termasuk bagian yang menjadi haknya.

Puncak perubahan struktur kepemilikan saham, menurut Mintarsih, terjadi dalam RUPS 10 Juni 2013. Ia menuding manipulasi perhitungan kuorum dan hak suara. Dalam rapat tersebut, persetujuan pemegang saham yang hadir dianggap mewakili 100 persen suara meskipun jumlah peserta rapat hanya sebagian kecil. Praktik tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang mensyaratkan kuorum dan persetujuan minimal dua pertiga pemegang saham untuk perubahan anggaran dasar.

Mintarsih juga menuding adanya rekayasa penyesuaian terhadap UUPT 2007 melalui manipulasi hak suara. Dengan mengubah status saham CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, hak suara disebut dihitung sebesar 73,63 persen, padahal menurut dia yang benar hanya 28,63 persen. Langkah itu, menurut Mintarsih, menjadi strategi penentu untuk mengubah kendali kepemilikan saham perusahaan.

Di luar aspek korporasi, Mintarsih mengungkap dugaan intimidasi dan kriminalisasi. Ia mengaku pernah disekap di ruangan gelap saat RUPS 2013 serta mengalami tekanan hukum, termasuk penangkapan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penggeledahan rumah. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai titik putus komunikasi dengan keluarga besar.

Mintarsih juga menyinggung nama Indra Priawan Djokosoetono, suami artis Nikita Willy, yang disebutnya termasuk pihak yang diduga menikmati kepemilikan saham yang disengketakan. Ia mengklaim hak sahamnya sebesar 21,67 persen dialihkan tanpa persetujuan resmi dan mengaku tidak pernah menerima gaji maupun dividen selama bertahun-tahun. Ia menyebut kerugian yang dialaminya mencapai triliunan rupiah dan telah menggugat pihak keluarga besar Djokosoetono.

Sengketa saham Blue Bird ini telah lama bergulir di jalur hukum. Dalam sejumlah putusan, klaim Mintarsih tidak dikabulkan. Pihak Blue Bird sebelumnya menyatakan seluruh hak dan kewajiban Mintarsih telah diselesaikan sesuai mekanisme korporasi. Meski demikian, Mintarsih tetap bersikukuh terjadi manipulasi data dalam RUPS 2013 dan 2015. Ia melaporkan dugaan penggelapan saham ke Bareskrim Polri sejak 2023 dan kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Ini bukan cuma soal saham. Ini konflik keluarga yang meninggalkan luka batin mendalam,” kata Mintarsih. (*)