MADIUN,NUSANTARAPOS, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melaksanana rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Madiun.
Selanjutnya terkait penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis 29 Januari 2026.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto menjelaskan Raperda yang satunya adalah terkait dengan penyertaan modal kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Karena modalnya harus segera dipenuhi, supaya bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Itu dasar utamanya, terkait 2 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun.
Karena kalau modalnya di nihilkan, masih badan hukum yang lama yaitu Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Daerah Kabupaten Madiun. Kedepannya kalau di rubah menjadi Perseroda, tentunya harus di nihilkan.
“Jadi yang dulu kurang modal, maka harus di penuhi. Setelah dipenuhi, baru dirubah ke Perseroda. Dampaknya, tentu akan lebih memudahkan dalam pemberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang kita harapkan,” ujarnya, seusai rapat paripurna.
Sebelumnya Bupati Madiun juga menyampaikan pendapatnya dihadapan anggota DPRD dan jajaran eksekutif terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR/Bank Daerah Kabupaten Madiun.
“Yang pada pokoknya, bertujuan untuk menihilkan jumlah kekurangan penyertaan modal Pemda, sebelum perubahan bentuk badan hukum,” katanya.
Menurutnya, bahwa Raperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, yakni sebagai dasar perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.
Tujuan tak lain, guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tuntutan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Madiun memandang bahwa kedua Raperda tersebut, merupakan satu kesatuan kebijakan yang saling terkait dan strategis dalam rangka menata kembali struktur permodalan daerah secara tertib dan akuntabel.
Bahkan, mendorong transformasi kelembagaan BUMD agar lebih adaptif terhadap dinamika usaha. Selain itu, juga memperkuat peran BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, sebagai lembaga keuangan yang sehat, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Keputusan bersama pada hari ini, tidak hanya memiliki makna yuridis sebagai dasar hukum penyelenggaraan Perseroda. Tetapi, juga memiliki makna strategis sebagai komitmen bersama antara DPRD dan Pemda dalam mewujudkan pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas H. Hari Wuryanto.
Disela itu juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama dan berita acara terhadap penetapan 2 Peraturan Daerah (Perda) Non APBD Kabupaten Madiun. Dilanjutkan penyerahan keputusan bersama dan berita acara, serta penandatanganan pakta integritas anti korupsi.*(all)
