Konflik Internal KBI Jatim Gagal di Mediasi Oleh KONI Jatim, Muncullah Petisi dan Mosi Tidak Percaya

SURABAYA, NUSANTARAPOS – Konflik internal di Pengprov Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur semakin memanas. KONI Jatim mengundang pihak – pihak yang berkonflik di internal KBI Jatim untuk melakukan mediasi di kantor KONI Jatim, pada Selasa (3/2/2026).

Konflik di internal Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur bergulir semakin memanas dan meruncing. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak KONI Jatim tidak menemukan titik temu dan tidak ada hasil pertemuan mediasi yang dilakukan di kantor KONI Jatim.

Dari total 30 Pengurus Kab/ Kota KBI di Jatim, ada 17 Pengurus Kab/Kota KBI bersikap tegas menyampaikan surat mosi tidak percaya dan menandatangani petisi, ada tujuh poin penting petisi yang di tandatangani yang paling utama adalah menonaktifkan Ketua Umum Pengprov KBI Jatim Wira Prasetya Catur.

Dalam keterangannya, Dasuki Rahmat Ketua KBI Pengkab Bangkalan,saat di konfirmasi melalui sambungan seluler awak media, Rabu (4/2/2026) mengatakan mediasi yang kemarin dilakukan oleh KONI Jatim di kantor KONI Jatim pada hari Selasa, (3/2/2026), mediasi gagal karena Ketua KBI Pengprov Jatim meminta waktu sehingga forum mediasi di bubarkan dan KONI Jatim memberikan waktu kepada kedua belah pihak. ” ujarnya

Namun dengan tidak ada titik temu dari mediasi tersebut, kami sudah sepakat menyatakan surat pernyataan mosi tidak percaya dan menandatangani petisi, yang merupakan wujud protes sekaligus bentuk kepedulian dari para 17 pengurus KBI di tingkat Pengkab/Pengkot terhadap eksistensi organisasi yang sehat, bersih, dan transparan.” terangnya.

Dasuki, menegaskan selain membuat pernyataan mosi tidak percaya dan menandatangani petisi, kami sudah sepakat dalam satu komitmen bahwa Ketua Umum KBI Pengprov Jatim harus mundur dan segera melakukan Musprov Luar Biasa untuk digelar. Pihaknya juga tidak mengakui penunjukan panitia Musprov (Musyawarah Provinsi) Jatim 2026, berikut tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pengprov KBI Jatim periode 2026 – 2030,” ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Dasuki, pihaknya masih mengakui dan berpegang teguh kepada penunjukan panitia lama, baik panitia musprov maupun tim penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum Pengprov KBI Jatim periode 2026-2030 yang telah dibubarkan secara sepihak oleh Wira Prasetya Catur.” ujarnya.

Ada tujuh poin dalam petisi yang kami tanda tangani, Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, sebagaimana yang telah dituangkan dalam kronologi berjudul “KRONOLOGI SENGKARUT KBI JATIM”, maka kami selaku perwakilan Pengurus Kabupaten/Kota KBI di Jatim dan perwakilan Pengurus Provinsi KBI Jatim yang peduli terhadap eksistensi organisasi yang sehat, bersih,
dan transparan, dengan ini menuntut :

1. Menonaktifkan Ketua Umum Pengprov KBI Jatim, Sdr. Wira Prasetya
Catur, karena telah memimpin organisasi dengan arogansi, kesewenang – wenangan, menyalahgunakan jabatan, serta sedang tersandung kasus hukum
(asusila).

2. Menyatakan tidak mengakui Panitia Musprov 2026 sekaligus Tim
Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketum KBI Jatim periode 2026-2030
terbaru dengan nomor: 02.37/KBI.JTM/SK PAN/I/2026, yang tidak dibahas
dan tidak disetujui pada Rakerprov 2026, yang kemudian ditentukan sepihak oleh Ketua Umum Pengprov KBI Jatim, Sdr. Wira Prasetya Catur, tanpa sepengetahuan Pengurus KBI Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

3. Menyatakan hanya dan masih mengakui Panitia Musprov 2026 sekaligus Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketum KBI Jatim periode 2026 – 2030 yang lama sesuai hasil Rakerprov 2025, yang disetujui dan disepakati berdasarkan hasil rapat oleh seluruh peserta dan pengurus KBI Kabupaten /Kota dengan nomor: 05/RAKERPROV/KBI.JTM/X/2025 Tentang: Program Kerja KBI Jawa Timur Oktober 2025-Tahun 2026.

4. Mendesak Panitia Musprov 2026 sekaligus Tim Penjaringan dan
Penyaringan Calon Ketum KBI Jatim periode 2026 – 2030 yang lama sesuai
hasil Rakerprov 2025, untuk melanjutkan proses verifikasi (sesuai Pedoman dan Tata Cara Penjaringan Pasal H poin 2) dan menyelesaikan tugasnya hingga pelaksanaan Musprov KBI Jawa Timur 2026.

5. Mencabut seluruh sanksi yang dikeluarkan kepada Pengurus Kabupaten/Kota KBI di Jawa Timur, baik sanksi Pembekuan Sementara maupun Surat Peringatan 1 (SP-1).

6. Memberikan peringatan keras dan sanksi tegas kepada Sekretaris Umum
Pengprov KBI Jatim, Sdri.Santi Dianita, yang telah dengan sengaja mempersulit komunikasi antar pengurus Pengprov dan juga Pengurus Kabupaten/Kota KBI, mengindikasikan adanya upaya menguntungkan salah satu bakal calon tertentu.

7. Mendesak diadakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa KBI Jawa Timur.

Demikian Petisi ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Surabaya, 03 Februari 2026
Yang menyetujui dan bertandatangan.

Pada kesempatan yang sama, hingga berita ini ditayangkan, pada hari ini Rabu, (4/2/2026), awak media juga mengkonfirmasi kepada Ketua KBI Pengprov Jatim, Wira Prasetya Catur, melalui sambungan seluler, secara telpon dan melalui WhatsApp, namun masih belum ada respon dan belum bisa dikonfirmasi. (Aryo).