Jakarta, Nusantarapos.co.id – Lagi-lagi Oknum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (P3K) nekad melakukan tindakan diduga pungli dengan berdalih dana retribusi kebersihan hingga ratusan Juta di Kecamatan Jagakarsa.
Oknum P3K yang berinisial KI, nekad melakukan tindakan tersebut diduga akibat motif ekonomi. tindakan itu dilakukan hampir setahun lebih. dimana modus yang dilakukan memungut ‘upeti’ dari gerobak yang berjumlah 13 unit, germor 10 unit dan mobil sampah 7unit yang ada di Dipo Rw 08 Lenteng Agung Jakarta Selatan.
Bedasarkan informasi yang dihimpun, penarikan ‘upeti’ itu terbagi berapa golongan. Yaitu ada harian dan bulanan. Untuk kategori gerobak dana upeti hariannya Rp10.000, untuk Germor Rp10.000 dan untuk Mobil Rp20.000.
Menurut salah seorang petugas sampah di RW 08 sebut saja Kumbang, untuk gerobak biasa dalam sehari bisa 2 kali bayar. Hal itu dimaksudkan petugas gerobak bisa bolak-balik membuang sampah.
Untuk ‘upeti’ bulanan, oknum P3K itu mematok harga sebesar Rp100.000 untuk gerobak, Rp500.000 untuk germor, dan Rp800.000 untuk mobil. Tindakan tercela ini dilakukan sejak awal tahun 2025, dimana oknum tersebut diduga ditunjuk sebagai kepala Dipo oleh Kasatpel Lingkungan Hidup Jagakarsa Abdul Hamid.
”Namun semenjak awal tahun 2026, oknum P3K tersebut, menaikan ‘upeti’ bulanannya menjadi Rp600.000 untuk germor, Rp 1,5juta untuk mobil, dana untuk gerobak tidak ada kenaikan alias tetap diangka Rp100.000. anehnya dana ‘upeti’ tidak disetorkan ke Pemda DKI, melainkan diduga masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.
Bahkan, tambah Kumbang, dalam pesan WA grup Info Buangan, oknum KI menyebutkan beberapa nama yang kurang setoran, untuk segera diselesaikan karena dirinya akan melaporkan masalah ini kepada kasatpel dan pak RW.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli di Dipo RW 08, oknum P3K yang berinisial KI membantah. Menurutnya, tugas dia hanya mengakut sampah dari Dipo RW 08 ke TPA Bantar Gebang.
Sedangkan, Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa Abdul Hamid, saat dimintai konfirmasi terkait jajarannya yang diduga melakukan pungli dan penggelapan uang retribusi sampah, yang bersangkutan tidak memberikan respon.
Ditempat terpisah, Penggiat anti korupsi Supriyatna menilai, tindakan yang dilakukan oknum P3K satpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa itu, sudah kategori pungli. Apalagi yang dipungli adalah para tukang sampah yang ada di kawasan itu.
Bahkan untuk mengantisipasi masalah pungli, kata Supriyatna, Presiden dan Pemprov DKI telah mengeluarkan aturannya. Yaitu Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur DKI no 2786 tahun 2016 tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Tingkat Provinsi, Surat Edaran No 4 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota/kabupaten dilingkungan pemprov DKI.
Karena itu, Supriyatna mendesak, aparat penegak hukum baik dari internal pemprov DKI maupun eksternal pemprov DKI segera mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang telah meresahkan warga Jakarta.



