CILACAP – Nusantarapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, termasuk beberapa kepala dinas serta pejabat Sekretariat Daerah, juga turut diamankan.
Tindakan penegakan hukum itu menjadi salah satu rangkaian operasi yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Operasi tersebut juga tercatat sebagai penindakan ketiga yang berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penindakan terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah tersebut. Saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik memiliki waktu maksimal 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan.
Penindakan terhadap Bupati Cilacap menambah daftar kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini. Sebelumnya, pada periode Ramadan yang sama, lembaga tersebut juga menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
Sejak awal Januari hingga Maret 2026, KPK telah melakukan sembilan operasi penindakan di berbagai wilayah. Kasus-kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi di sejumlah sektor, seperti perpajakan di lingkungan Kementerian Keuangan, praktik pengisian jabatan perangkat desa, hingga konflik lahan yang melibatkan pejabat lembaga peradilan.
KPK menyatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah akan terus diperketat, terutama terkait pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 hingga 2026. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah praktik korupsi serta menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (Asih)

