JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM), Nasir mengatakan beberapa pejabat daerah di Kabupaten/Kota di lingkup Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)yang sudah wajib melaporkan harta kekayaan sampai dengan 31 Maret 2026 belum melaporkan LHKPN nya.
Publik butuh tahu pejabat mana saja di Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Tenggara yang belum melakukan kewajibannya umtuk melaporkan LHKPN.ICM akan segera bersurat kepada KPK dan Bupati/Walikota tempat pejabat-pejabat tersebut bertugas, agar di diberi Sanksi berupa macam-macam, seperti pencopotan dan penundaan kenaikan jabatan.
“Paling efektif mereka dicopot sebagai pejabat publik setelah diberi peringatan atau melampaui batas waktu pelaporan,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Nasir menyayangkan kelalaian dan ketidakpatuhan pejabat daerah dalam melaporkan LHKPN. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari seorang pejabat.
“Sebagai pejabat yang digaji oleh anggaran negara, tentu wajib untuk melaporkan,” ujarnya.
Menurut Nasir, Pelaporan juga penting karena harta kekayaan pejabat publik mesti diketahui oleh masyarakat, sehingga mereka dapat mengawasi penerimaan yang didapat para pejabat publik. Sejauh mana harta yang dimiliki, apakah sinkron dengan pendapatannya sebagai pejabat publik.
Nasir menambahkan, pelaporan LHKPN dapat menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana.
“Sehingga bisa tahu, ada apa dengan mereka yang tidak melaporkan. Kewajiban LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan kami akan terus memantau kepatuhan pejabat dan mendesak KPK dan Kepala Daerah agar penanganan terhadap ketidakpatuhan LHKPN lebih ditingkatkan”, pungkasnya.

