Oleh: Febby Siti Permanasari Lintang, S.Sos (Praktisi Pendidikan, Peneliti Swarna Dwipa Institute bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengamat Sosial Politik.
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Dalam beberapa hari ini publik dihebohkan oleh mencuatnya dua kasus dalam waktu berdekatan dan melibatkan 2 Institusi Perguruan Tinggi Negeri TOP di Indonesia, yaitu kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Universitas Indonesia melalui grup percakapan daring, serta viralnya lagu bernuansa melecehkan oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Kedua kasus tersebut mengungkap persoalan yang jauh lebih struktural daripada sekadar perilaku individu.
Keduanya menunjukkan bahwa kampus Indonesia sedang sakit kritis. Kampus mengalami krisis budaya, krisis etika, dan krisis tata kelola perlindungan mahasiswa. Dalam konteks pendidikan tinggi, kasus-kasus ini bukan anomali. Mereka adalah gejala dari persoalan sistemik yang telah lama diabaikan.
1. Analisis Kasus UI: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebagai Gejala Sistemik kasus UI memperlihatkan bagaimana kekerasan seksual kini beroperasi melalui ruang digital. Percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp yang berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, dan candaan tentang consent menunjukkan tiga hal penting:
a. Kekerasan seksual kini bertransformasi menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE)UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit mengatur KSBE sebagai tindak pidana. Pasal 14 UU TPKS menyebutkan bahwa tindakan yang merendahkan martabat melalui media elektronik termasuk kategori kekerasan seksual.
b. Budaya diam dan Pembiaran tidak ada satu pun anggota grup yang menghentikan percakapan. Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh pelaku aktif, tetapi juga dipelihara oleh lingkungan sosial yang permisif.
c. Kegagalan literasi gender di lingkungan Akademik ironisnya, kasus ini terjadi di fakultas hokum tempat calon penegak keadilan ditempa. Ini menunjukkan bahwa pendidikan formal tidak otomatis menghasilkan kesadaran etis.Menurut Komnas Perempuan (CATAHU 2024), laporan kekerasan seksual berbasis siber meningkat lebih dari 300% dalam lima tahun terakhir. Kasus UI adalah bagian dari tren nasional yang mengkhawatirkan. apakah akan terus kita biarkan?
2. Analisis Kasus ITB: Seksisme yang Dilegitimasi oleh Tradisi kasus ITB memperlihatkan bagaimana seksisme dapat dilegitimasi melalui budaya organisasi dan tradisi kampus. Lagu bernuansa melecehkan perempuan yang dinyanyikan mahasiswa bukan sekadar “candaan”, tetapi bentuk kekerasan simbolik. Dalam teori Pierre Bourdieu, kekerasan simbolik adalah kekerasan yang tidak disadari sebagai kekerasan karena telah dinormalisasi oleh budaya. Ketika mahasiswa menyanyikan lagu melecehkan dengan tawa, mereka sedang mereproduksi struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai objek.
Fenomena ini menunjukkan:seksisme struktural, bukan insidental, normalisasi misogini, kegagalan institusi dalam mengawasi budaya internal, minimnya pendidikan kesetaraan gender.
3. Data Nasional: Generasi Digital dalam Krisis Literasi Moral Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pola perilaku remaja di media sosial. Data nasional menunjukkan:KPAI (2023): peningkatan kasus kekerasan seksual yang melibatkan remaja sebesar 27%. Kominfo (2024): 60% remaja Indonesia terpapar konten seksual eksplisit sebelum usia 15 tahun. UNICEF (2023): 1 dari 3 remaja pernah mengalami perundungan atau pelecehan daring. ECPAT Indonesia (2022): Indonesia termasuk negara dengan tingkat eksploitasi seksual daring anak yang tinggi di Asia Tenggara.Data ini menunjukkan bahwa remaja Indonesia hidup dalam ekosistem digital yang tidak aman, tanpa pendampingan, dan tanpa literasi kritis.
4. Perspektif HAM: Kegagalan Negara dan Kampus dalam Memenuhi Kewajiban dalam kerangka HAM, kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap:Hak atas rasa aman (Pasal 28G UUD 1945) Hak bebas dari perlakuan merendahkan martabat (UU No. 39/1999 tentang HAM) Hak atas pendidikan tanpa diskriminasi (Konvensi CEDAW – Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women-yang diratifikasi melalui UU No. 7/1984) CEDAW mewajibkan negara untuk:mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghukum pelaku, memastikan pemulihan korban, menghapus budaya Diskriminatif ketika kampus gagal mencegah atau menindak kekerasan seksual, kampus sedang gagal memenuhi mandat HAM.
5. Analisis Regulasi: Aturan Sudah Ada, Implementasi yang Lemah Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang kuat:
a. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur kewajiban kampus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mahasiswa.
b. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS mengatur pembentukan Satgas PPKS, mekanisme pelaporan aman, sanksi administratif, edukasi pencegahan.
c. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur:pelecehan seksual nonfisik, KSBE, pemulihan korban, pertanggungjawaban pidana pelaku. Namun pada kenyataannya, implementasi di kampus masih sangat lemah karena: Satgas PPKS belum berjalan optimal, budaya kampus masih patriarkis, pelaporan korban sering tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif tidak konsisten, kampus lebih fokus menjaga reputasi daripada melindungi korban.
6. Analisis Sosial: Kampus sebagai Reproduksi Ketimpangan Gender kampus bukan ruang netral. Ia adalah ruang sosial yang mereproduksi nilai-nilai masyarakat. Ketika masyarakat patriarkis, kampus pun cenderung patriarkis.Tiga faktor utama yang memperkuat kekerasan seksual di kampus:
a. Hierarki sosial (senioritas, organisasi, fakultas)Hierarki menciptakan relasi kuasa yang rentan disalahgunakan.
b. Budaya maskulinitas toksik Candaan seksis dianggap wajar, keberanian dianggap agresi, dan perempuan dianggap objek.
c. Minimnya pendidikan kesetaraan Gender kurikulum pendidikan tinggi tidak memasukkan literasi gender sebagai kompetensi dasar.
Kesimpulan: Kampus Harus Melakukan Reformasi Budaya kasus UI dan ITB bukan sekadar insiden. Mereka adalah indikator bahwa kampus sedang mengalami krisis budaya, krisis etika, dan krisis tata kelola.
Reformasi kampus harus mencakup: pendidikan kesetaraan gender wajib, literasi digital kritis, penguatan Satgas PPKS, sanksi tegas tanpa kompromi, dukungan psikologis dan hukum bagi korban, perubahan budaya organisasi, keterlibatan laki-laki sebagai agen perubahan.
Kampus harus menjadi ruang aman bukan hanya secara fisik, tetapi juga digital, sosial, dan budaya. Jika tidak, kita sedang membiarkan generasi muda tumbuh dalam budaya yang melecehkan dan merendahkan martabat manusia.

