CILACAP – nusantarapos.co.id – Upaya penataan kepemilikan lahan terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Kantor Pertanahan melalui program reforma agraria. Tahun ini, sebanyak 1.500 bidang tanah di dua desa, yakni Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja dan Sawangan, Kecamatan Jeruklegi, menjadi sasaran legalisasi aset.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten. Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan telah diperkuat dengan terbitnya surat keputusan dari Bupati Cilacap pada akhir April lalu.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pada pertengahan Mei guna menyusun tahapan kegiatan secara rinci. Dalam agenda tersebut akan dibahas jadwal pelaksanaan hingga target akhir, termasuk kesiapan di dua desa yang telah ditetapkan.
“Perencanaan sudah kami susun secara bertahap agar proses berjalan terarah. Harapannya, seluruh sertifikat dapat diterbitkan paling lambat September, sementara pelaporan diselesaikan pada Oktober,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Lebih dari sekadar legalisasi lahan, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan akses ekonomi. Selain penataan aset, pemerintah turut mendorong pengembangan infrastruktur dan usaha lokal.
Desa Kaliwungu, misalnya, dikenal memiliki beragam kegiatan ekonomi seperti produksi gula, olahan kulit lumpia, risoles, kerupuk udang, hingga budidaya sidat. Sertifikat tanah nantinya dapat dimanfaatkan warga sebagai jaminan untuk memperluas usaha. Pemerintah juga berencana melibatkan dinas terkait guna membantu pemasaran produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
Sementara itu, lahan yang menjadi objek redistribusi di Kaliwungu merupakan bekas kawasan hutan yang telah lama dikelola warga. Adapun di Sawangan, tanah berasal dari eks Hak Guna Usaha sebuah perusahaan yang kini telah ditempati masyarakat.
Kedua wilayah tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan reforma agraria berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam waktu dekat, kegiatan sosialisasi akan dilakukan kepada pemerintah desa dan warga setempat. Pendampingan juga akan diberikan agar masyarakat memahami proses hingga manfaat program ini.
Menurut Andri, legalitas tanah memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini menggarap lahan tanpa dokumen resmi. Selain itu, hal tersebut membuka peluang lebih luas dalam mengakses pembiayaan dan pasar.
Program ini mencakup dua fokus utama, yaitu pembagian kembali lahan kepada masyarakat serta penguatan akses ekonomi melalui skema Akses Reformasi Agraria (ARA), dengan target penyelesaian pada September mendatang. (Asih)

