Jakarta, Nusantarapos – Pemilik sah 13 lahan tanah di Desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Komang Ani Susana (69) ditahan sejak 29 April 2026 di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizal Nusa meminta penangguhan penahanan.
Kasus ini bermula ketika terjadi sengketa tanah antara Komang Ani Susana dengan pengembang PT Paramount Enterprise International pada tahun 2012. Komang Ani Susana kemudian membuat laporan perampasan tanah dan berhasil memenangkan dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
PT Paramont lalu membuat laporan pidana terhadap Komang Ani Susana ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat keterangan yang dikeluarkan pihak Kelurahan Medang.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Komang Ani dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang diterbitkan Kelurahan.
Sandi, putra ibu Komang Ani Susana yang hadir mewakili keluarga mengaku terkejut dengan penahanan ibunya. Menurut dia, sang ibu sudah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990. Untuk mempertahankan haknya, pihak keluarga juga sudah melakukan berbagai upaya hukum ke Pemda, Pengadilan Negeri, dan KomnasHAM untuk memperjuangkan kebenaran. Kasusnya juga sudah dinyatakan inkrah.
“Kami berlanjut untuk mendapatkan kepastian, kami sudah menang bahkan sudah PK (Peninjauan Kembali). Selang kita menang, mama saya dilaporkan pidana Pasal 263 KUHP menggunakan surat dari desa (kelurahan). Suratnya aja belum dibuktikan di pengadilan, tapi mama saya udah tersangka dan udah ditahan. Saya bingung kok bisa? ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Maka dari itu, pengacara Rizal Nusi akan membuat upaya hukum dengan membuat permohonan penangguhan penahanan. Apalagi, Komang Ani memiliki riwayat penyakit glaukoma.
“Langkah ke depan kita fokus karena klien kami sudah berusia lanjut, ada glaukoma. Maka kami fokus untuk melakukan penangguhan pidana dulu. Klien kami kooperatif bukan residivis. Kami yakin pihak penyidik akan melihat kasus ini se-objektif mungkin,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan data yang dibutuhkan penyidik dan berharap kasus ini akan dihentikan. “Harapan kami penghentian perkara walaupun penetapan tersangka ada pemeriksaan lebih lanjut. Insya Allah, jaksa peneliti akan meneliti lebih dalam,” pungkasnya. (Arie)

