BERITA  

BNI Tuban Jadi Tergugat Dugaan Kasus Alih Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik

BNI Tuban Digugat ke PN, Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik

 

Tuban – Nusantarapos.co.id – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban berstatus baru dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Tuban pada, Kaos (04/06). Kali ini sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BNI Tuban.

 

Gugatan dilayangkan terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan agunan tanpa persetujuan pemilik. Dalam kasusnya, kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im menjelaskan, perkara bermula dari klientnya yang bernama Slamet yang mempunyai sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Secarik kertas SHM itu dipinjamkan kepada anaknya. Kemudian, oleh anaknya di pinjamkan lagi kepada temannya guna dibuat agunan kredit di BNI Cabang Tuban.

Berlalu, sertifikat tersebut kemudian berganti melalui Akta Jual Beli tanpa persetujuan pemilik SHM untuk dijadikan agunan di bank BNI Tuban.

“Yang jadi fokus PMH-nya, sertifikat atas nama Pak Slamet itu kemudian dipindah melalui Akta Jual Beli atau AJB tanpa persetujuan pemilik sertifikat untuk dijadikan jaminan di BNI Tuban,” ujarnya usai sidang.

 

Kliennya baru mengetahui jika aset berupa tanah dan bangunan miliknya dilelang Bank dan berganti nama. “Klien kami merasa dirugikan karena tahu-tahu mau dilelang. Klien kami saat ini masih menempati lahan tersebut, namun sertifikat sudah di-AJB-kan ke orang lain,” jelasnya.

 

Sertifikat aset yang dijaminkan di BNI tersebut bernilai Rp 800 juta, berupa lahan dan bangunan seluas kurang lebih 500 meter persegi.

 

Kuasa hukum mencurigai ada rekayasa dalam proses AJB di notaris. “kita mencurigai yang tanda tangan AJB bukan Pak Slamet pemilik sertifikat, tapi orang lain yang dihadirkan. Saya sudah punya bukti orang yang hadir di situ,” ungkapnya.

 

Meski begitu, pihaknya fokus pada gugatan perdata. “Ini lebih kepada cacat formal di dalam akad perjanjiannya. Kita tidak mendalami mens rea, karena ini gugatan perdata,” tegasnya.

 

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta pengadilan membatalkan akad kredit dan memerintahkan BNI mengembalikan hak tanggungan atas nama klientnya.

 

“Harapan saya pengadilan membatalkan akad kreditnya dan BNI Tuban mengembalikan hak tanggungan atas nama Pak Slamet yang sudah diatasnamakan orang lain karena prosesnya cacat hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung potensi pidana jika terbukti ada kerugian negara. “Ini buat pelajaran bagi semua bank, terutama bank plat merah. Kalau sampai terjadi dan menjadi putusan pengadilan, ini bisa masuk ke ranah pidana UU Tipikor. BNI itu bank plat merah. Kalau terjadi kerugian keuangan akibat PMH, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kerugian negara,” tandasnya.

 

Diketahui, ada tiga tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Tergugat I Teguh Widodo selaku pemohon kredit atau debitur, tergugat II Bank BNI dan Tergugat III Kantor notaris yang beralamatkan di Kecamatan Bulu, Kabupaten Tuban.

 

Sementara itu, juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, menginformasikan bahwa agenda sidang pertama perkara gugatan tersebut ialah pemeriksaan identitas.

 

“Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tersebut merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum mengenai sengketa proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321, yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit pada bank.

 

“Perkaranya merupakan Penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit dinyatakan tidak sah,” seru Marcellino. (*/Fie).