Karawang, NUSANTARAPOS – Setelah melalui proses yang cukup melelahkan memperjuangkan anak korban kekerasan seksual berinisial ASN, akhirnya besok hari Kamis 18 Juni 2026 perkara ini akan memasuki agenda putusan.
Kuasa hukum korban yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP) menyampaikan harapan yang besar agar korban mendapatkan keadilan. Karena patut diduga korbannya bukan hanya ASN tetapi ada korban-korban lainnya yang tak mau berbicara di publik karena suatu dan lain hal.
Romulo Napitupulu salah satu tim kuasa hukum korban dari KuHAP mengatakan kami telah mengawal persidangan ini sejak 3 Maret 2026 lalu. Kami berangkat berawal dari hati nurani sebagai seorang advokat, sehingga dalam mengawal perkara ini benar-benar probono (bantuan hukum cuma-cuma).
“Namun herannya kenapa tidak ada awak media yang tertarik dalam perkara ini? Padahal patut diduga sudah banyak korban serupa yang dilakukan oleh kakek berusia 81 tahun tersebut,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Romulo menjelaskan apa karena yang menjadi pelakunya bukanlah seorang pejabat atau publik figur sehingga tidak ada yang tertarik mengangkat persoalan ini? Jika demikian adanya bagaimana nasib seorang anak perempuan yang masih sangat belia menjadi korban dari keganasan seorang kakek-kakek yang seharusnya jadi panutan.
“Untuk itu kami berharap dalam putusan hakim yang akan dibacakan besok di pengadilan negeri Karawang, bisa membacakan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami sebab akibat kejadian tersebut mengalami trauma yang mendalam. Jika hakim tidak memberikan vonis yang maksimal maka dikuatirkan akan kembali terjadi hal-hal serupa bukan hanya di Kerawang tapi wilayah lainnya,” tegasnya.
Adapun pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut adalah K alias Abah Awang, dia dikenal merupakan tuan tanah di kawasan tersebut sehingga banyak korban yang takut untuk mengadu persoalan yang dialami. Patut diduga sebagian korban juga sudah diajak damai agar tidak mencuat kepermukaan, namun berbeda dengan ASN anak berusia 4 tahun itu justru lebih memilih persoalan ini berlanjut kepada tahap peradilan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Tim KuHAP sendiri terdiri dari lima orang Tim Perumus, yaitu Suryo Pranoto, S.H., Romulo Napitupulu, S.H., Sobari Kamil, S.H., Subandrio, S.H., dan Handara Elnusana, S.H.

