DAERAH  

Gempur Rokok Ilegal: Wabup Sidoarjo Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Senilai Rp13,5 Miliar

SIDOARJO, NUSANTARAPOS, (24/6/2026) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo mempertegas komitmen memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen itu diwujudkan melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, edukasi penanganan BKC ilegal, serta sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung secara seremonial di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Acara dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., dan dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta Satpol PP dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemberantasan harus dibarengi pembinaan agar pelaku usaha bisa beroperasi secara sah dan berkelanjutan. SIHT hadir sebagai fasilitas afirmasi pemerintah untuk membantu pelaku usaha mengurus izin, memenuhi ketentuan cukai, serta mendapatkan pendampingan bisnis dan pemasaran.

“SIHT adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tapi juga merangkul agar usaha bisa berjalan sesuai aturan, tenang, dan berkontribusi bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Keberadaan SIHT juga bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, memberdayakan IKM, menggerakkan ekonomi kerakyatan, serta mendukung penataan wilayah sesuai peraturan tata ruang.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan, dengan rincian sebagai berikut:

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua tahap: pembakaran secara simbolis di lokasi SIHT, kemudian seluruh barang dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto. Metode yang digunakan ramah lingkungan dan sesuai regulasi hingga barang tidak bernilai ekonomis lagi.

Sinergi DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT. Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga dukungan layanan kesehatan.

Pemerintah Daerah dan Bea Cukai mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas. Pengawasan dan penindakan akan terus diperketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mengamankan penerimaan negara. (Adv/Aryo).