HUKUM  

Diduga Tak Transparan Pimpinan dan Manajemen Apartemen Green Pramuka City Disomasi

Yuliyanto konsumen Apartemen Green Pramuka City yang melayangkan somasi atas dugaan ketidaktransparanan manajemen.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Diduga tak transparan dalam menjatuhkan denda terhadap konsumen, pimpinan dan manajemen apartemen Green Pramuka City disomasi pada 23 Juni 2026. Yuliyanto yang menempati unit di Tower Magnolia MG/18/M23 Apartemen Green Pramuka City merasa apa yang dilakukan pimpinan atau manajemen tidaklah transparan sehingga memberatkan dirinya.

“Saya telah menyampaikan somasi/peringatan I kepada pimpinan/manajemen Apartemen Green Pramuka City sehubungan dengan pengenaan denda yang menurut saya tidak wajar, tidak transparan, dan tidak pernah ditagihkan kepada saya secara resmi sebelumnya, serta belum adanya jawaban tertulis resmi atas permohonan restrukturisasi/angsuran yang sedang saya ajukan kepada pihak developer/manajemen,” kata Yuliyanto melalui siaran persnya, Selasa (23/6/2026).

Yuliyanto mengatakan saya adalah konsumen/pembeli atas Unit Apartemen Tower Magnolia MG/18/M23 di Apartemen Green Pramuka City. Pada tanggal 26 Mei 2026, berdasarkan komunikasi WhatsApp dari pihak Finance Apartemen Green Pramuka City, saya diminta membuat pengajuan ulang dengan mencantumkan jumlah angsuran per bulan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 23 Juni 2026 saya telah mengajukan surat resmi kepada Pimpinan Apartemen Green Pramuka City. Dalam surat tersebut, saya mengajukan opsi penyelesaian secara itikad baik, yaitu: (i) angsuran per bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan lebih apabila kemampuan memungkinkan; atau (ii) buy back oleh Developer Green Pramuka City,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Yuliyanto, negosiasi/komunikasi penyelesaian telah berlangsung sekitar 5 (lima) bulan, namun sampai saat somasi ini dibuat belum ada keputusan/jawaban tertulis resmi dari pihak manajemen yang menyelesaikan permohonan saya.

“Dalam komunikasi terakhir, pihak finance menyampaikan bahwa surat saya akan diajukan terlebih dahulu dan akan diinformasikan apabila sudah ada jawaban dari manajemen. Namun jawaban tersebut belum bersifat keputusan resmi dan belum menjawab substansi permohonan restrukturisasi maupun keberatan saya atas denda,” ucapnya.

Secara tiba-tiba, kata Yuliyanto, saya diberitahukan adanya denda dalam jumlah sangat besar, sedangkan sebelumnya denda tersebut tidak pernah ditagihkan kepada saya secara resmi, tidak disertai penjelasan dasar hukum/perjanjian, tidak disertai rincian perhitungan yang dapat diverifikasi secara wajar, dan tidak disertai bukti adanya teguran/invoice/tagihan resmi sebelumnya.

Yuliyanto menjelaskan berdasarkan rekap pembayaran yang saya terima, sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 tercantum antara lain: angsuran Rp104.637.000,00, PM Rp419.017.281,00, Subtotal Rp523.654.281,00, denda Rp120.675.481,00, pembayaran denda Rp1.080.000,00, dan Total Rp643.249.762,00. Terhadap komponen denda tersebut, saya menyatakan keberatan dan belum mengakui kebenaran serta kewajarannya sampai pihak manajemen memberikan penjelasan tertulis resmi dan bukti pendukung yang sah.

“Saya tidak pernah menerima tagihan/teguran resmi secara patut atas denda dalam jumlah tersebut sebelum denda dimunculkan sebagai kewajiban yang harus dibayar. Pengenaan denda yang sangat besar tanpa pemberitahuan resmi, tanpa rincian perhitungan yang transparan, dan tanpa jawaban atas permohonan restrukturisasi berpotensi merugikan saya sebagai konsumen serta menimbulkan ketidakpastian penyelesaian kewajiban,” tuturnya.

Itikad Baik Konsumen

Yuliyanto menjelaskan sebagai konsumen saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok/kewajiban yang sah melalui restrukturisasi atau skema penyelesaian lain yang wajar. Somasi ini bukan merupakan penolakan pembayaran kewajiban yang benar dan sah, melainkan keberatan atas denda yang tidak transparan/tidak wajar serta permintaan agar pihak manajemen memberikan keputusan tertulis secara resmi.

“Sebagai konsumen, saya berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; berhak didengar keluhan dan pendapatnya; serta berhak memperoleh penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Sebaliknya, pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melayani konsumen secara benar dan tidak diskriminatif,” terangnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sambung Yuliyanto, melalui somasi/peringatan I ini saya meminta dan memperingatkan pimpinan/manajemen Apartemen Green Pramuka City untuk memberikan jawaban tertulis resmi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak somasi ini diterima, dengan isi jawaban minimal sebagai berikut:

“Memberikan keputusan tertulis resmi atas permohonan restrukturisasi/angsuran saya tanggal 23 Juni 2026, termasuk apakah opsi angsuran Rp10.000.000,00 per bulan atau opsi buy back dapat diterima, ditolak, atau dinegosiasikan kembali beserta alasan tertulisnya. 13. Memberikan rincian perhitungan kewajiban secara lengkap dan dapat diverifikasi, yang memisahkan antara kewajiban pokok/angsuran/PM dengan komponen denda,” katanya.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, mereka juga bisa memberikan dasar pengenaan denda, termasuk pasal/klausula dalam PPJB/perjanjian atau dokumen lain yang menjadi dasar, tarif denda, periode denda, tanggal jatuh tempo, jumlah hari denda, serta rumus dan cara perhitungan denda. Memberikan bukti tertulis bahwa denda tersebut pernah ditagihkan/diinformasikan secara resmi sebelumnya, termasuk invoice, surat teguran, notifikasi resmi, atau korespondensi resmi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menangguhkan seluruh penagihan, penambahan denda, pengenaan biaya tambahan, ancaman pembatalan sepihak, pengalihan kepada pihak penagih, atau tindakan lain yang merugikan saya sampai terdapat jawaban tertulis resmi dan penyelesaian yang jelas atas sengketa ini. Menghapus, mengoreksi, atau setidak-tidaknya menunda pemberlakuan denda yang disengketakan sampai pihak manajemen dapat membuktikan dasar dan kewajaran denda secara transparan. 18.

“Menjadwalkan pertemuan/mediasi tertulis dengan pihak yang berwenang mengambil keputusan, bukan hanya jawaban informal melalui WhatsApp dari staf Finance, agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan patut,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, manajemen Apartemen Green Pramuka City belum memberikan jawaban saat ditanyakan perihal tersebut.