Tuban – Nusantarapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial KS (58) warga setempat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Korban, seorang anak perempuan dibawah umur 5 tahun, sebelumnya sedang bermain di depan rumahnya. Kemudian si anak itu bermain disekitaran rumahnya pelaku.
Sekian waktu, si anak dicari oleh keluarganya dan tidak ditemukan. keluarga bersama warga melakukan pencarian hingga akhirnya memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan korban terakhir kali terlihat memasuki rumah tersangka.
Saat didatangi, rumah dalam keadaan terkunci. Warga kemudian mendengar tangisan korban dari dalam rumah. Tidak lama berselang, korban keluar melalui pintu belakang rumah terduga pelaku. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), satu keping CD berisi salinan rekaman CCTV, serta satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa Polres Tuban berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres Tuban akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Siswanto, Senin (29/6).
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku. (*/Fi).

