KSPPB Akan Mengawal Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang Disahkan Oktober 2026

Foto: Arie/Nusantarapos.co.id

Jakarta, Nusantarapos – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembentukan Undang Undang Ketenagakerjaan yang akan disahkan pada Oktober 2026 mendatang.

“Semenjak lahirnya Undang Undang Cipta Kerja, kami KSPI sudah melakukan perlawanan terus menerus. Sebelum UU Cipta Kerja ini muncul pada 5 Oktober 2020, kami sudah mengkritisi yang ada di UU Cipta Kerja,” ujar Ramidi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan ini, Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSPPB) mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk UU, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lahir dari gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama 72 organisasi Serikat pekerja yang tergabung.

KSPPB menegaskan bahwa pembahasan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Yaitu memberikan hak kepada organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan, sebagaimana ditegaskan MK dalam berbagai putusannya.

Untuk melengkapi naskah usulan yang telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah pada 30 September 2025 lalu, KSPPB menyatakan siap menyusun usulan RUU Ketenagakerjaan yang baru, yang didalamnya memuat materi pengaturan Bab, paragraf, pasal, ayat dan huruf secara terperinci.

Ramidi menyatakan, KSPPB akan mengawal seluruh proses pembentukan Undang Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang menjalankan putusan MK, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.